Bisnis.com, CILACAP – Penyelenggaraan pelayanan publik yang baik tidak bisa dilepaskan dari komitmen pemerintah setempat. Pimpinan pemerintahan harus memegang teguh prinsip penyelenggaraan pelayanan publik yang baik sesuai dengan ketentuan pada UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia bidang Pencegahan, Kusharyanto menjelaskan setidaknya ada tiga kriteria besar penyelenggaraan pelayanan publik yang apik.
"Bila pemerintah berhasil memenuhi tiga syarat ini, penyelenggaraan pelayanan publik setempat berpotensi besar mendapat respons positif dari masyarakat selaku pengguna layanan," katanya dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, Rabu (9/9/2015).
Pertama, pemenuhan standar pelayanan publik. Kriteria ini harus dipenuhi oleh pemerintah dalam menjalankan pelayanan publik di wilayah kerjanya. Acuan standar pelayanan bisa didapat dari UU Pelayanan Publik. Di antara standar pelayanan yang wajib diketahui masyarakat selaku pengguna layanan adalah informasi biaya, prosedur, persyaratan dan mekanisme pelayanan.
“Pemerintah harus memampang informasi ini di unit pelayanan publiknya supaya masyarakat tahu hak dan kewajiban pelayanannya,” ungkap Kusharyanto dalam sarasehan Kampung Pelayanan Publik di kecamatan Sidareja, Cilacap.
Kedua, pengelolaan pengaduan. Syarat kedua ini harus dipenuhi pemerintah dalam menyelenggarakan pelayanan publik. Unit pengelolaan pengaduan perlu dibentuk untuk mengakomodasi saran dan masukan dari masyarakat. Tidak semua elemen masyarakat merasa puas akan pelayanan yang diberikan pemerintah. Kondisi ini harus direspons pemerintah untuk bahan perbaikan pelayanannya agar semakin apik.
“Perbaikan pelayanan publik harus diperbaiki terus-menerus, salah satunya bisa berasal dari masukan masyarakat,” katanya.
Ketiga, partisipasi masyarakat. Pemerintah harus mendorong masyarakat agar berpartisipasi aktif menyampaikan masukan terkait penyelenggaraan pelayanan publiknya. Pemerintah, tutur Kusharyanto, tidak boleh alergi pada masukan dari masyarakat. Aneka saluran aspirasi dari masyarakat harus disediakan pemerintah. Salah satunya adalah pembentukan unit pengelolaan pengaduan seperti poin kedua itu.
Tiga hal ini, ucap Kusharyanto akan dikerjasamakan penerapannya di sejumlah wilayah tingkat kecamatan yang membawahi beberapa kelurahan/desa. Wilayah ini, nanti menjadi mercusuar bagi aparatur kecamatan lain untuk memiliki komitmen dalam penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah kerjanya.
“Inilah Kampung Pelayanan Publik yang menyelenggarakan pelayanan secara jelas sesuai dengan standar pelayanan dan membuka partisipasi masyarakat lewat pembentukan unit pengelolaan pengaduan untuk menjaring masukan demi pelayanan publik yang semakin apik,” terang Kusharyanto. []