Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2017.
Keputusan tersebut dituangkan dalam keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri PANRB No: 684 TAHUN 2016, No: 302 TAHUN 2016, dan No: SKB/02/MENPAN-RB/ 11/2016 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB No 135 TAHUN 2016, NoSKB 109 Tahun 2016, No 01/SKB/MenparRB/04/2016 tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2017.
Berikut hari libur nasional dan cuti bersama nasional 2017.