Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Sampoerna Cegah Penjualan Rokok Kepada Anak

Sampoerna telah menggandeng sebanyak 32.300 retail untuk menjalankan program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di bawah usia 18 tahun.
Sholahuddin Al Ayyubi
Sholahuddin Al Ayyubi - Bisnis.com 02 Desember 2016  |  00:54 WIB
Sampoerna Cegah Penjualan Rokok Kepada Anak
Ilustrasi - Imt.ie

Bisnis.com, JAKARTA - Sampoerna telah menggandeng sebanyak 32.300 retail untuk menjalankan program Pencegahan Akses Pembelian Rokok oleh Anak-Anak (PAPRA) di bawah usia 18 tahun.

Troy Modlin, Director Corporate Affairs Sampoerna, mengemukakan pihaknya juga akan menambah jumlah jaringan lebih banyak lagi melalui ritel modern dan independen yang dinilai merupakan bagian dalam program PAPRA tersebut.

“Kami berharap dengan adanya kerja sama dari berbagai pihak, hasilnya akan lebih berdampak positif kepada masyarakat,” tuturnya di Jakarta, pada Kamis (1/12/2016).

PAPRA merupakan wujud dukungan Sampoerna terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang melarang penjualan rokok kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun. 

Selain itu, program tersebut juga sudah berjalan sejak Oktober 2013. Pada awalnya, kerja sama dijalankan dengan 4.800 ritel di daerah Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi. Pada 2016, jangkauan PAPRA diperluas ke tingkat ritel independen (minimart) dengan tambahan 2.300 ritel. Hingga kini total ritel yang telah bergabung dalam program ini mencapai 32.300 ritel.

Sementara itu, Direktur Penjualan Sampoerna Ivan Cahyadi menambahkan jumlah ritel di Indonesia sudah terlalu besar. Oleh karena itu, Sampoerna mengharapkan adanya dukungan dari semua pihak dalam menjalankan PAPRA.

“Kami tidak bisa langsung mendorong program ini kepada seluruh penjual ritel. Target kami adalah melakukan program ini kepada mitra dagang terlebih dahulu dapat dijangkau Sampoerna,” tukasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian mengapresiasi komitmen Sampoerna dalam mencegah akses penjualan rokok kepada anak-anak. Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustiran, William Petrus Riwu, menilai Program PPRA merupakan langkah yang modern.

“Langkah ini harus didukung oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk kementerian terkait serta pendidik dan masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Harga Rokok hm sampoerna
Editor : M. Syahran W. Lubis

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top