Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hoax/Istimewa
Hoax/Istimewa

4. Perlu Penegakan Hukum

Dosen FISIP Undip Semarang Yanuar Luqman memandang perlu penegakan hukum terkait dengan hoaks.

"Menegakkan hukum terkait dengan penyebaran hoaks adalah dengan menangkap pembuatnya, bukan hanya orang yang menyebarkan kabar tersebut," ucapnya.

Apalagi, Indonesia memiliki sejumlah instrumen hukum untuk mengatasi berita bohong, seperti UU ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, perlu pula melibatkan penyelenggara platform untuk melawan hoaks, di samping perlu ada edukasi bagi masyarakat untuk melapor bila menemukan hoaks dan pelakunya diaduan melalui [email protected].

Untuk mengetahui apakah informasi itu hoaks atau tidak, Gunawan Permadi memaparkan ciri-cirinya, yakni tidak mengikuti kaidah 5W + 1H (what, where, when, who, why, how); ajakan kirimkan, "share", "like", ....

Ciri lainnya: bahasa terlalu berempati; huruf kapital; tanda seru yang over; tidak ada di media resmi; narasumber tidak jelas, tanpa otoritas; bahasa tidak baku.

Dengan mengetahui ciri-ciri tersebut, semoga masyarakat tidak terjebak dengan hoaks, apalagi terkait dengan SARA dan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper