Bisnis.com, JAKARTA - Dalam melakukan suatu bisnis, pelaku usaha umumnya perlu untuk menerjemahkan dokumen-dokumen perusahaannya ke dalam bahasa asing ataupun sebaliknya, menerjemahkan dokumen asing ke dalam bahasa Indonesia.
Kebutuhan ini menjadi semakin nyata dengan adanya keharusan untuk memiliki dokumen versi bahasa Indonesia atas seluruh perjanjian yang ditandatangani dengan pihak Indonesia berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Tidak hanya perusahaan multi-nasional atau badan usaha milik negara, usaha kecil hingga usaha menengah pun saat ini membutuhkannya.
Transaksi-transaksi lintas negara menjadi semakin umum. Pihak asing yang tertarik untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia pun menjadi semakin banyak. Batas-batas antara negara menjadi semakin imajiner karena semakin pesatnya arus pertukaran Informasi, barang dan jasa, dan manusia.
Ada banyak jenis dokumen yang biasanya perlu diterjemahkan oleh perusahaan. Beberapa diantaranya adalah prospektus dan dokumen penawaran umum lainnya, indenture, kontrak EPC (kontrak rekayasa, pengadaan, dan konstruksi), laporan tahunan, perjanjian pinjaman, perjanjian jual beli, anggaran dasar, dan juga dokumen litigasi.
Perkara menerjemahkan dokumen hukum ini memang bukan hal mudah. Bukan hanya karena tingkat kesulitan bahasa asing dari dokumen sumber, pelaku usaha kadang tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan terjemahan.
Karena biasanya pekerjaan terjemahan harus selesai dalam waktu singkat dan terkait dengan volume dokumen yang tidak sedikit. Bagi para pelaku usaha kurang efisien jika memekerjakan penerjemah internal secara permanen untuk pekerjaan yang sifatnya sekali waktu seperti ini.
Salah satu hal yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha adalah mencari penyedia jasa penerjemahan dokumen yang berpengalaman dan memiliki sumber daya yang memadai. Karena jika berbicara mengenai dokumen-dokumen perusahaan, salah memilih jasa penerjemah, maka bisa memiliki konsekuensi finansial yang signifikan.
Salah satu penyedia jasa penerjemahan dokumen perusahaan yakni PT Trimars Perkasa Abadi atau yang biasa dikenal dengan nama Investindo.
Meidini Mularia Hutagalung, selaku Direktur Investindo mengatakan prosedur penggunaan jasa yang mereka tawarkan sangat mudah dan cepat.
Klien cukup mengirimkan dokumen via email, maka jasa bisa langsung dikerjakan. "Dalam satu kali 24 jam, perkiraan harga jasa terjemahan sudah dapat diterima oleh pengguna jasa," ujarnya.
Menurutnya, selama ini Investindo telah memiliki pengalaman menerjemahkan dokumen untuk transaksi-transaksi yang besar.
Dalam operasional selama tujuh tahun, katanya, Investindo telah menerjemahkan dokumen untuk lebih dari 300 firma hukum, kementrian, dan perusahaan di Hong Kong, Australia, Singapura, Jepang, dan Indonesia. Sebut saja firma hukum dan perusahaan seperti Makarim & Taira S., HHP Law Firm, AHP Law Firm, dan Telkom Indonesia. .
"Kita tidak sekedar menerjemahkan, tapi juga melakukan riset peraturan dan publikasi yang relevan agar hasil terjemahan dapat sesuai dengan istilah teknis dari industri yang bersangkutan," tambahnya.