Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Adaptasi Legal Remote Working Perlu Disegerakan

Kehadiran pandemi Covid-19 mempercepat implementasi remote working nyaris pada semua sektor.
Masyarakat di Sumatra Bagian Selatan memanfaatkan perangkat dan teknologi komunikasi untuk bekerja dari rumah./Bisnis-Dinda Wulandari
Masyarakat di Sumatra Bagian Selatan memanfaatkan perangkat dan teknologi komunikasi untuk bekerja dari rumah./Bisnis-Dinda Wulandari

Bisnis.com, JAKARTA -- Tren remote working atau kerja dari rumah tak terhindarkan apalagi sejak pandemi Covid-19.

Meski demikian, evaluasi dan persiapan dasar hukum harus segera dirumuskan agar tak terjadi gagap kebijakan untuk pelaku usaha dan pekerja.

Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Airlangga, Hadi Subhan mengatakan remote working sudah lama menjadi tren beberapa perusahaan rintisan, bahkan jauh sebelum ada pandemi Covid-19.

Namun kehadiran pandemi ini justru mempercepat implementasi nyaris pada semua sektor sehingga orientasi kerja saat ini berubah kepada hasil ketimbang proses.  

“Kalau dulu orientasi proses orang harus hadir, kelihatan batang hidungnya, ikut rapat. Nah ke depan akan berubah jadi orientasi hasil. Anda mau apa saja, jadi yang penting hasilnya,” tutur Hadi kepada Bisnis, beberapa waktu yang lalu.

Berkaitan dengan hal itu, Hadi menyatakan saat ini regulasi yang bisa menjadi dasar remote working di Indonesia masih belum ada. Artinya perlu ada deregulasi misalnya melalui perubahan undang-undang, atau perubahan pada aturan pelaksanaan.

Dia menilai, dengan melakukan deregulasi UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, situasinya belum memungkinkan karena baru saja diselesaikannya sengketa antara UU Cipta Kerja dimana klaster ketenagakerjana ditarik. Dengan begitu deregulasi yang paling memungkinkan adalah sejumlah aturan yang stratanya di bawah undang-undang.

“Dalam UU Ketenagakerjaan saja sudah ada aturan jam kerja 8 jam per hari, 40 jam per minggu dan itu di kantor. Jadi revisi UU tetap harus dilakukan hanya waktunya saat ini saja tidak tepat kalau sekarang. Kini yang sebelum revisi UU ketenagakerjaan itu ada baiknya mencegah dulu potensi penumpang gelap selama persiapan revisi,” tegas Hadi.

Dia memerinci perubahan paradigma kerja ala remote working ini akan mengubah struktur pekerja, artinya, jumlah karyawan dalam satu perusahaan akan lebih efisien dengan target kerja yang lebih efektif. Maka dari itu selain mempersiapkan regulasi, pemerintah juga wajib mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam era remote working.

Menurut Hadi, jika seseorang bekerja dengan orientasi hasil akan sangat memungkinkan satu orang bisa bekerja di banyak tempat. Dengan begitu, status pekerja tetap pada satu perusahaan menjadi lebih cair atau bahkan menghilang.

“Maka jika peluang itu bisa ditangkap, artinya, seseorang harus punya skill yang tinggi sehingga bisa ditangkap di pada banyak bursa kerja. Pemerintah harus menaikkan kapasitas SDM supaya bisa memancing dimanapun,” sambung Hadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper