Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Platform Pesan Antar Online Mesti Ikut Jamin Kehalalan Produk

Seiring dengan perkembangan teknologi, jaminan atas kehalalan suatu produk yang diperjualbelikan tak hanya menjadi tanggung jawab produsen semata.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyalami driver Gojek saat pembukaan pelatihan keselamatan berkendara yang digelar di Go-Food Festival, Jakarta, Minggu (6/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyalami driver Gojek saat pembukaan pelatihan keselamatan berkendara yang digelar di Go-Food Festival, Jakarta, Minggu (6/1/2019)./Bisnis-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan perkembangan teknologi, jaminan atas kehalalan suatu produk yang diperjualbelikan tak hanya menjadi tanggung jawab produsen semata.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, platform daring yang memberikan layanan pesan antar seharusnya ikut memberikan jaminan atas kehalalan produk yang didistribusikan lewat mereka.

"Dengan seiringnya perkembangan teknologi, termasuk platform online yang memberikan layanan pesan antar seperti GoFood dan GrabFood, jaminan atas kehalalan produk yang disediakan harus benar-benar dipastikan oleh penyedia layanan,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.

Ikhsan menegaskan penyedia layanan diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran yang jelas kepada konsumen apakah produk yang dijualnya adalah produk halal atau non halal, sehingga konsumen khususnya konsumen muslim tidak keliru dalam memesan produk dimaksud.

Untuk merealisasikan upaya tersebut, menurut Ikhsan penyedia layanan dapat bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Hemat kami diperlukan standar kualitas atau mutu juga sertifikat halal untuk   untuk semua produk yang dipasarkan melalui platform digital, kecuali untuk barang dan makanan yang memang tidak halal cukup dilabeli tanda tertentu misal kepala babi dengan warna merah,” tuturnya.

Terkait dengan kewajiban sertifikasi halal, Ikhsan menegaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper