Bisnis.com, JAKARTA - Seiring dengan perkembangan teknologi, jaminan atas kehalalan suatu produk yang diperjualbelikan tak hanya menjadi tanggung jawab produsen semata.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah, platform daring yang memberikan layanan pesan antar seharusnya ikut memberikan jaminan atas kehalalan produk yang didistribusikan lewat mereka.
"Dengan seiringnya perkembangan teknologi, termasuk platform online yang memberikan layanan pesan antar seperti GoFood dan GrabFood, jaminan atas kehalalan produk yang disediakan harus benar-benar dipastikan oleh penyedia layanan,” katanya kepada Bisnis, baru-baru ini.
Ikhsan menegaskan penyedia layanan diharapkan dapat memberikan informasi dan gambaran yang jelas kepada konsumen apakah produk yang dijualnya adalah produk halal atau non halal, sehingga konsumen khususnya konsumen muslim tidak keliru dalam memesan produk dimaksud.
Untuk merealisasikan upaya tersebut, menurut Ikhsan penyedia layanan dapat bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
“Hemat kami diperlukan standar kualitas atau mutu juga sertifikat halal untuk untuk semua produk yang dipasarkan melalui platform digital, kecuali untuk barang dan makanan yang memang tidak halal cukup dilabeli tanda tertentu misal kepala babi dengan warna merah,” tuturnya.
Baca Juga
Terkait dengan kewajiban sertifikasi halal, Ikhsan menegaskan hal tersebut sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang mengatur, “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.