Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat Pelaku Usaha Jadi Tenant di Pos Bloc Jakarta

Salah satu gedung bekas Kantor Pos Pasar Baru Jakarta akan dialihfungsikan menjadi ruang kreatif publik bagi anak-anak muda bernama Pos Bloc Jakarta (PBJ). Rencananya PBJ akan dibuka mulai 17 Agustus 2021.
Pos Bloc Jakarta. Semua proposal yang masuk akan diseleksi untuk dicari yang paling cocok dan selaras dengan PBJ. /Pos Bloc Jakarta
Pos Bloc Jakarta. Semua proposal yang masuk akan diseleksi untuk dicari yang paling cocok dan selaras dengan PBJ. /Pos Bloc Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA — Salah satu gedung bekas Kantor Pos Pasar Baru Jakarta akan dialihfungsikan menjadi ruang kreatif publik bagi anak-anak muda bernama Pos Bloc Jakarta (PBJ). Rencananya PBJ akan dibuka mulai 17 Agustus 2021.

Saat ini pihak PBJ sedang melakukan tahap renovasi gedung, selain itu juga mulai menyaring para calon UMKM yang akan bergabung menjadi tenant.

Project Manager Pos Bloc Jakarta Lila Adinugroho mangatakan mulai hari ini telah dibuka pangajuan proposal dari para pelaku usaha.

“Kami punya dua sesi untuk menerima pelaku usaha yang akan mengisi tenant di PBJ nanti,” tuturnya secara virtual pada acara Pos Bloc Jakarta Tenant Hunt, Jumat (7/5/2021).

Proses tahap satu akan berlangsung dari 7 Maret – 7 Juni 2021. Semua proposal yang masuk akan diseleksi untuk dicari yang paling cocok dan selaras dengan PBJ. Pengajuannya dibuka secara umum dan bebas untuk siapa saja.

Berikut adalah persyarat untuk menjadi tenant dari Pos Bloc Jakarta :

1. Terbuka untuk umum berstatus WNI

Pemilik usaha diperbolehkan dilakukan secara perorangan, badan hukum, pelaku ekonomi kreatif, UKM atau UMKM yang memiliki bukti sebagai warga negara Indonesia.

2. Proposal

Setiap peserta harus mengajukan satu proposal gambaran usaha. Dalam isi proposal harus tercantum profil perusahaan, profil owner, konsep produk atau layanan, menu dan harga, serta rencana marketing. Kemudian harus dituliskan strategi penjualan satu tahun ke depan, konsep design interior, lalu dokumentasi seperti foto dan vidio.

3. Memiliki legalitas usaha

Namun jika usaha baru dirintis bisa mengkonfiramsi pada pikah PBJ untuk menyusul pengurusan dokumen.

4. Selaras

Visi dan mis usaha yang diajukan sejalan dengan Pos Bloc Space

5. Non-FMCG yang sudah eksis

Pelaku usaha bukan perusahaan fast-moving consumer goods (FMCG) atau barang konsumsi.

6. Jenis usaha

Untuk bidang usaha kuliner diperbolehkan seperti kafe, bistro, resto, dan coffeshop. Adapun untuk usahan nonkuliner seperti artshop, craft, toko buku, fesyen, aksesoris, perawatan wajah dan item penunjang gaya hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper