Bisnis.com, JAKARTA - Djainal Abidin Simanjuntak, Peneliti Senior Lembaga Demografi FEB UI, mengatakan praktik CSR di Indonesia memiliki berbagai polemik, terutama terkait perbedaan konsep dan pandangan dengan berbagai negara lainnya.
Menurutnya, praktek CSR di berbagai negara saat ini sifatnya lebih sukarela karena tidak adanya regulasi khusus yang mengatur mengenai hal tersebut sedangkan di Indonesia kegiatan CSR memiliki aturan hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan.
“Banyak perusahaan di Indonesia yang masih berpikir bahwa CSR itu sifatnya sukarela sebagaimana CSR di luar negeri,” ujar Djainal, Sabtu (8/5/2021). Ia telah berkecimpung meneliti persoalan CSR selama 20 tahun terakhir ini.
Menurutnya, konsep CSR di Indonesia masih belum dipahami oleh berbagai pihak. Bahkan kebanyakan perusahaan di Indonesia masih menganggap penerapan CSR hanya akan membebani biaya perusahaan dan mengurangi laba pemilik saham.
Jika menjadi beban poduksi maka mau tidak mau perusahaan harus menaikan harga barang untuk menutupi cost tersebut. Namun cara tersebut dianggap kurang elok dan bijaksana sehingga banyak perusahaan yang akhirnya tidak melaksanakan kegiatan CSR.
Bila pun ada, biasanya kebanyakan perusahaan di Indonesia melaksanakan kegiatan CSR dalam bentuk charity atau sumbangan sukarela yang sama sekali tidak terkait dengan startegi bisnis.
Baca Juga
Diakui olehnya belum banyak perusahaan yang memasukan CSR sebagai strategi bisnis untuk menciptakan brand image atau reputasi yang baik. Apalagi menjadikan kegiatan CSR sebagai sebuah program yang benar-benar dapat membangun ekonomi secara berkelanjutan dan mencapai kesejahteraan masyarakat tetapi di sisi lain juga dapat meningkatkan investasi.
“Praktik CSR di Indonesia masih jauh dari kata ideal,” ungkapnya.
Alih-alih mendorong investasi, Djainal bahkan menilai penerapan CSR di Indonesia justru dapat menganggu iklim investasi, terutama di daerah. Pasalnya, banyak pemerintah daerah yang tidak memahami konsep CSR sehingga menerbitkan Perda yang mewajibkan perusahaan menjalankan CSR yang justru menjadi beban perusahaan.
Ketika ada pemda yang dananya kurang, lalu mewajibkan perusahaan melaksanakan CSR bahkan di beberapa daerah hanya ingin dananya saja. CSR tidak perlu dilakukan perusahaan tetapi dananya diberikan ke pemda dan dikelola pemda .
Tidak hanya dari pemda, perusahaan juga sering kali mendapatkan kritikan tajam dari LSM jika dianggap tidak melaksanakan kegiatan CSR dengan baik. Belum lagi dari masyarakat yang berlomba-lomba memasukkan proposal ke perusahaan
“Praktek-praktek semacam ini yang bisa menghambat investasi karena perusahaan terbebani dengan kewajiban yang seolah “dipaksa”. Padahal CSR yang ideal itu ialah yang mampu mewujudkan pembangunan berkelanjutan tetapi juga mampu mendorong investasi tetap berkembang,” ungkapnya.