Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cara dan Syarat Menjadi Agen LPG 3 Kg

Berikut ini cara menjadi agen LPG 3 Kg yang perlu diketahui bagi calon pelaku usaha.
Setyo Puji Santoso
Setyo Puji Santoso - Bisnis.com 21 Februari 2022  |  12:12 WIB
Ilustrasi - Bisnis
Ilustrasi - Bisnis

Bisnis.com, SOLO - Kebutuhan LPG (liquefied petroleum gas) ukuran 3 kg sebagai bahan bakar alternatif banyak digunakan masyarakat untuk keperluan memasak sehari-hari.

Hal tersebut karena tabung gas elpiji ukuran 3 kg lebih praktis, murah, dan cara mendapatkannya sangat mudah.

Karena tingginya kebutuhan itu, usaha menjadi agen gal LPG dinilai cukup menjanjikan.

Lantas bagaimana cara untuk menjadi agen LPG 3 kg, berikut ini ulasan lengkapnya seperti dikutip dari laman pertamina.com.

Persyaratan administrasi

1. Akte pendirian Badan Usaha (contohnya Perseroan Terbatas atau Koperasi) dan perubahannya, yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

3. Surat Referensi Bank.

4. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).

5. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) bagi Badan Hukum.
Izin Gangguan dan/atau SITU (Surat Izin Tempat Usaha) mengacu kepada ketentuan Pemda setempat.

6. Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat untuk semua Direktur dan Komisaris yang tercantum dalam akta perusahaan.
Susunan Kepengurusan dan Jumlah Karyawan.

8. Daftar Pangkalan dan Outlet LPG 3 kg beserta Kontrak Perjanjian antara agen dan pangkalan. Untuk informasi lebih jelasnya bisa klik di sini.

page-series 1 dari 2 halaman

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

peluang usaha lpg lpg 3 kg
Editor : Setyo Puji Santoso

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    Terpopuler

    Banner E-paper
    back to top To top