Bisnis.com, JAKARTA - PT PLN (Persero) menawarkan peluang kemitraan pada masyarakat umum yang tertarik membuat fasilitas pengecasan baterai, yakni SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) untuk mobil, sementara Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) untuk motor.
Melalui dua jenis waralaba tersebut, nantinya masyarakat dapat langsung mendaftar ke PLN dan memilih lokasi yang telah disesuaikan oleh standar.
Tentunya, bermitra dengan perusahaan besar seperti PLN menjadi suatu keuntungan bagi seorang pengusaha. Apalagi, pemerintah kini punya program mewujudkan Indonesia tanpa emisi (net zero emission) pada 2060.
Sehingga, ini menjadi peluang bisnis yang menjanjikan. Mengingat, pemain di bisnis penyediaan baterai kendaraan masih sangat sedikit.
Dengan nama yang sudah sangat dikenal, maka akselerasi percepatan bisnis serta ekosistem kendaraan listrik akan mudah terwujud.
Apalagi, PLN Group akan memberikan dukungan penuh, salah satunya melalui media promosi dan branding. Bahkan, seorang mitra dapat membentuk terciptanya lapangan kerja baru. Lantas, seperti apa rincian peluangnya? Berikut ulasan Bisnis selengkapnya.
Baca Juga
Bisnis Waralaba SPKLU dan SPBKLU
Melansir dari situs resmi PLN, untuk kerja sama kedua franchise (waralaba) SPKLU dan SPBKLU, sebagai bisnis penyediaan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik.
Maka, seorang mitra akan menjalankan dengan Investor Own Investor Operate (IO2), dimana PLN bertindak selaku pemilik bisnis SPKLU, dan partner selaku mitra bisnis. Terkait biaya, paket investasi per unit SPKLU, dipatok dengan harga mulai dari Rp342 juta.
Jenis Paket Waralaba SPKLU dan SPBKLU
1. Paket Medium Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 25 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharaan SPKLU atau SPBKLU.
2. Paket Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar 50 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU atau SPBKLU.
3. Paket Ultra Fast Charging
Untuk pengisian ulang kendaraan listrik yang terdiri dari fasilitas pengisian ulang arus searah dengan kapasitas sekitar ≥100 kW, shelter dengan pilihan outdoor atau indoor, instalasi pasokan tenaga listrik, dan pemeliharan SPKLU atau SPBKLU.
Syarat Franchise Bisnis SPKLU dan SPBKLU
1. Memiliki lahan dengan ukuran minimal 6 x 7 meter persegi
2. Memiliki modal untuk investasi dalam bisnis SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
3. Tidak termasuk dalam daftar hitam (blacklist) PLN
4. Memiliki sumber daya, baik aset, teknologi, modal, sumber daya manusia, maupun sumber daya lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung kerja sama
5. Tidak dalam kondisi restrukturisasi utang, pailit, atau mengalami kerugian yang berdampak besar pada calon Partner, ditunjukan dengan laporan keuangan atau dokumen lain yang terkait
6. Tidak dalam keadaan berperkara/bersengketa dengan PLN
7. Memiliki perizinan lahan atau lokasi untuk dilakukan pembangunan SPKLU dengan menunjukkan bukti dokumen terkait
8. Menentukan lokasi yang strategis dan sesuai agar mudah di akses oleh pengguna kendaraan listrik serta cermati wilayah/daerah mana saja yang memiliki potensi pasar pengguna kendaraan listrik untuk melakukan pengisian ulang
9. Partner tidak diwajibkan memiliki IUPTL penjualan maupun IUPTL bidang pengoperasian dalam kerja sama SPKLU PLN skema IO2 (Investor Own Investor Operate)
Alur Proses Waralaba Bisnis Franchise SPKLU dan SPBKLU
1. Langkah awal bagi seorang calon mitra, selain menyediakan lahan, calon mitra juga perlu melakukan proses pengajuan dengan menyerahkan beberapa dokumen keuangan.
2. Setelahnya, pihak perbankan akan melakukan verifikasi dan analisis finansial dan operasional.
3. Apabila sesuai, maka manajemen PLN anak melakukan penawaran dan negosiasi. Jika calon mitra menyetujui, akan dilakukan penandatanganan kontrak kerja sama sekaligus menyetor modal awal pembangunan SPKLU atau SPBKLU
4. Sebagai business partner, PLN akan bertanggung jawab mengurus pembangunan baik outdoor maupun indoor, menyediakan aplikasi Charge.IN, menyiapkan proses dukungan operasional penuh kepada partner, melakukan uji coba serta memproses administrasi dengan Pendaftaran SPKLU ataupun SPBKLU di KESDM.
5. Terakhir, jika semua sudah siap. Mitra dapat langsung melakukan komersialisasi dan pengoperasian SPKLU ataupun SPBKLU terkait.