Bisnis.com, JAKARTA - UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. Simak syarat UMKM agar bisa melakukan ekspor.
Para UMKM pasti ingin produknya terkenal sampai luar negeri dan memperluas penjualan dengan mengekspor barang dagangannya ke beberapa negara.
Sayangnya, proses ekspor yang terkesan rumit membuat mereka tidak ingin untuk mengekspor barang dagangannya. Selain itu, banyak UMKM tidak mengetahui dan memahami bagaimana prosedur yang harus dilalui agar dagangannya bisa di ekspor ke luar negeri.
Dilansir dari Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria, ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor.
1. Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.
Baca Juga
2. Legalitas sebagai Eksportir
Langkah selanjutnya adalah mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan diantaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
3. Persiapan produk ekspor
Setelah persyaratan dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
4. Persiapan operasional
Langkah terakhir, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.
Syarat menjadi Eksportir diantaranya:
Berbadan hukum, bisa dalam bentuk:
1. CV (Commanditaire Vennotschap)
2. PT (Perseroan Terbatas)
3. Firma
4. Koperasi
5. Persero (Perusahaan Perseroan)
6. Perum (Perusahaan Umum)
7. Perjam (Perusahaan Jawatan)
* Memiliki Nomor Wajib Pajak (NPWP)
Memiliki Surat Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, bisa berupa:
1. Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Lala Wahyuningsih)