Bisnis.com, JAKARTA - Menjadi salah satu perusahaan alih daya terbesar di Indonesia belum cukup memuaskan Presiden Direktur PT ISS Indonesia Elisa Lumbantoruan. ISS Indonesia menyasar perluasan jenis pekerja dengan menjadi perusahaan service provider.
Dengan jumlah pekerja mencapai 60.281 orang, kontribusi ISS Indonesia hanya sekitar 1,7% terhadap induk perusahaan yang bermarkas di Denmark. Hal itu jauh berbeda dibandingkan dengan kontribusi ISS di Inggris yang mencapai 15% dengan hanya sekitar 50.000 orang pekerja.
“Salah satu penyebab minimnya kontribusi ISS Indonesia adalah terbatasnya jumlah pekerjaan yang dapat disasar di Indonesia,” katanya saat mengunjungi Bisnis.
Saat ini portofolio ISS Indonesia memang masih didominasi oleh jasa layanan kebersihan, dengan porsi 50% dari total pekerja alih daya yang dimilikinya. Kemudian disusul oleh sektor properti 20%, katering 13%, support service 7%, jasa keamanan 7%, dan jasa pelayanan manajemen 3%.
Dengan porsi tersebut, tentu saja pendapatan yang diperoleh ISS Indonesia tidak sebesar ISS di negara lain yang memiliki aturan jenis pekerjaan untuk pekerja alih daya yang lebih longgar.
Elisa pun mulai menyasar jenis pekerjaan yang dapat dimasuki oleh perusahaan tanpa harus menabrak aturan yang berlaku. Saat ini, pihaknya masih terus melakukan kajian untuk masuk ke bidang lain yang memungkinkan, seperti pelayanan jasa di bidang mekanik dan elektrik.
Maklum saja, jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga kerja alih daya masih dibatasi oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19/2002 tentang Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.
Pasal 17 ayat (2) beleid itu menyebut penggunaan tenaga kerja alih daya dapat dilakukan untuk bidang jasa penunjang, bukan yang berhubungan langsung dengan proses produksi. Beberapa bidang yang disebut dalam aturan itu, antara lain pelayan kebersihan, petugas keamanan, penyedia angkutan, penyediaan makanan, dan jasa penunjang di sektor pertambangan.
Meski terbatas dengan aturan penggunaan tenaga kerja alih daya, Elisa meyakini Indonesia memiliki potensi besar di sektor tenaga kerja alih daya. Hal itu pun akan dimanfaatkan dirinya untuk terus meningkatkan kinerja perusahaan.
“Saya sudah bergelut di bidang jasa sejak lama, sehingga saya mengetahui potensi pertumbuhannya sangat besar. Pada 2020, ISS Indonesia menargetkan mampu merekrut hingga 100.000 karyawan,” ujarnya.
Elisa menyebut akan memaksimalkan konsumen, geografis, dan portofolio, untuk menunjang kinerja perusahaan yang dipimpinnya. Pasalnya, ISS Indonesia selalu bersentuhan dengan ketiga hal tersebut dalam menjalankan bisnisnya.
Dalam mengoptimalkan konsumen, ISS Indonesia akan menyasar perusahaan yang memiliki size besar dengan kebutuhan yang kompleks, sehingga dapat menghasilkan potensi nilai kontrak yang signifikan.
Geografis akan dimanfaatkan, agar perusahaan dapat memastikan pelayanannya dirasakan oleh banyak pihak di berbagai daerah yang ada di Indonesia. Dengan begitu, pangsa pasar ISS Indonesia akan semakin luas.
Untuk portofolio, perusahaan akan melakukan inovasi, dengan membidik berbagai sektor yang memiliki potensi dan mampu mendongkrak bisnis perusahaan.
Pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan tenaga kerja alih daya di dalam negeri memang telah lama menjadi sorotan. Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) bahkan menilai pembatasan yang dilakukan pemerintah telah menghambat perkembangan industri tenaga kerja alih daya di Indonesia.
Saat ini, cukup banyak perusahaan yang meminta pekerja alih daya untuk jenis pekerjaan yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 19/2002. Hal itu pun tidak dapat dipenuhi oleh perusahaan tenaga kerja alih daya, karena harus mengikuti aturan yang berlaku.
ABADI mencatat kelonggaran aturan tenaga kerja alih daya di negara lain telah membuat industri tersebut berkembang lebih baik. Apalagi saat ini tenaga kerja alih daya dianggap sebagai salah satu solusi dari persoalan penyerapan tenaga kerja di berbagai negara.
Para pelaku usaha yang bernaung di bawah ABADI pun merekomendasikan perubahan aturan terkait penyediaan tenaga kerja alih daya di dalam negeri. Dengan begitu, pelaku usaha dapat lebih berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.