Bisnis.com, JAKARTA - Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) meminta pemerintah untuk mengatur skema kemitraan Business Opportunity (BO) dan memasukannya dalam RUU Perdagangan mengingat banyakanya peluang kemitraan yang gagal di tengah jalan.
Amir Karamoy, Ketua Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Indonesia mengatakan perlunya peraturan dalam BO agar calon mitra yang membeli peluang bisnis tersebut dapat terlindungi.
“ BO ini seharsunya diatur, agar calon mitra tidak seperti membeli kucing dalam karung. Selain itu, dengan adanya aturan para mitra mendapatkan perlindungan, pihak yang menawarkan pun harus benar-benar menjalankan bisnisnya dengan sistem yang terjaga,” katanya, Selasa (27/8/2013)
Jika sudah masuk dalam level UU, maka teknis pengaturannya dapat dengan mudah dibuat pada peraturan turunannya. “Paling tidak dalam RUU disebut BO, termasuk definisinya karena selama ini aturannya belum jelas, yang ada baru aturan tentang waralaba.”
Menurutnya, hal paling penting yang harus diatur ketika pelaku usaha menawarkan kemitraan dengan sistem BO adalah adanya laporan keuangan yang telah diaudit. Sebelum menawarkan peluang bisnis, pemilik usaha harus membuka secara jelas laporan keuangan seperti halnya perusahaan go public, sehingga calon mitra mengetahui persis kinerja dan latar belakang perusahaan tersebut.
Anang Sukandar, Ketua Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) mengimbau agar calon mitra dapat melihat secara jeli bisnis yang ditawarkan dalam kemitraan BO tersebut. Sebab, banyak dari usaha itu yang sebetulnya belum sempurna baik standardisasi maupun SOP yang ada tapi telah ditawarkan kepada masyarakat.
“Akhirnya banyak yang tumbang. Muncul sebentar, lalu 1 atau 2 tahun kemudian sudah hilang. Yang menjadi masalah lagi, mereka tidak mau tanggung jawab,” katanya.