Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menyatakan telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No.7 tahun 2013 tentang Upah Minimum tertanggal 2 Oktober 2013.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan peraturan ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No.9 tahun 2013 tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam Rangka Keberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja.
“Permenakertrans ini merupakan penegasan bahwa dalam penetapan upah minimum para Gubernur harus berdasarkan keputusan Dewan Pengupahan Daerah,” ujar Muhaimin seperti yang tertera dalam siaran persnya, Jumat, (18/10/2013).
Menurut Muhaimin, penetapan upah minimum nanti berdasarkan keputusan dewan pengupahan, tetap mengacu pada 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah, demi mengoptimalkan keberlangsungan usaha dari tiap sektor industri khususnya industri padat karya, lanjutnya, akan fokus dalam mendorong Gubernur dalam penyusunan roadmap sebagai acuan untuk menetapkan besaran kenaikan upah tiap tahun.
“Oleh karena itu, permenakertrans ini mengatur agar gubernur harus membuat roadmap upah industri padat karya agar dapat mengejar KHL. Roadmap itu yang digunakan untuk menetapkan upah minimum padat karya yang dibedakan dengan industri lainnya,” kata Muhaimin.
Terkait dengan Roadmap, Muhaimin menghimbau kepada para Gubernur untuk segera membuat roadmap, agar industri padat karya secepatnya mendapatkan perlindungan, tidak terkatung-katung dan tidak kesulitan mengejar tingginya upah minimum di seluruh provinsi.
Kemudian, dalam permenakertrans ini pun, Muhaimin menekankan penetapan upah untuk pekerja dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, di mana pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
“Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas, upah rata-rata sebulan, serendah-rendahnya diberikan sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan,” tukas Muhaimin. (C58)