Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bioskop Keliling OJK Hibur Warga Sampang, Madura

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menghidupkan kembali hiburan rakyat bioskop melalui program Bioskop Keliling OJK

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin menghidupkan kembali hiburan rakyat bioskop melalui program Bioskop Keliling OJK.

Bioskop keliling merupakan salah satu hiburan rakyat yang sangat digemari dan populer dikalangan masyarakat Indonesia.

Akan tetapi seiring berkembangnya zaman, bioskop keliling seakan hilang ditelan oleh waktu.

Salah satu kot a yang didatangi Biskop Keliling OJK adalah pada 9 November di Lapangan Halaman Asrama Kodim Jl. Wijaya Kusuma (depan alun-alun) Sampang.

Kategori film yang akan diputar pada Bioskop keliling OJK cukup beragam. Beberapa di antaranya adalah kategori film keluarga dan anak-anak.

Bioskop Keliling OJK  tidak hanya menyuguhi masyarakat dengan pemutaran film-film, karena untuk peserta yang beruntung akan ada door prize yang bisa dibawa pulang.

"Selain itu, Bioskop Keliling OJK berfungsi sebagai sarana promosi dan sosialiasi dari program-program yang dimiliki oleh OJK," bunyi siaran pers OJK, Sabtu (9/11).

OJK merupakan lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).

Hal itu untuk mewujudkan terciptanya kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel, mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK mempunyai visi untuk menjadi lembaga pengawas industri jasa yang terpercaya.

Dalam penerapannya, OJK mempunyai beberapa wewenang, di antaranya melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan penunjang jasa kegiatan keuangan. 

OJK dapat menetapkan sanksi administrative terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, dan juga melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan pengelola statue.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper