Bisnis.com, JAKARTA--Direktur Peraturan Perundang-Undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengakui adanya surat Kepala bernomor BKN K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun (BUP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertanggal 17 Januari 2014.
Terbitnya surat Kepala BKN tersebut, menurutnya, berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/43/M.PAN-RB/01/2014 tanggal 3 Januari 2014 perihal tindaklanjut UU ASN.
Dia menjelaskan sesuai Pasal 87 ayat (1) huruf c dan Pasal 90 UU N. 5 Tahun 2014 tentang ASN ditentukan bahwa PNS diberhentikan dengan hormat karena mencapai BUP yaitu: 1) 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi; 2) 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan 3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
“Surat Kepala BKN yang mengatur BUP PNS tersebut sebagai landasan operasional sementara sambil menunggu ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur BUP PNS,” ujar Haryomo dalam situs resmi BKN, Senin (20/1/2014).
Kepala BKN Eko Sutrisno Jumat (17/1/2014) lalu telah mengeluarkan surat bernomor K.26-30/V.7-3/99 tentang Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupatan/Kota.
Menurut surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.7-3/99 ini, Batas Usia Pensiun (BUP) pejabat Pimpinan Tinggi Utama, pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (sebelumnya dikenal sebagai pejabat structural eselon I dan eselon II) adalah 60 tahun tanpa melalui mekanisme perpanjangan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Adapun batas usia PNS Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Pelaksana (sebelumnya pejabat eselon III ke bawah dan fungsional umum) adalah 58 tahun.