Bisnis.com, SAMARINDA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara pada tahun ini membutuhkan 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjalankan operasional dan pelayanan publik. Jumlah pegawai daerah pemekaran baru dari daerah induk Kalimantan Timur ini masih 295 personil.
"Kami menargetkan tahun ini, Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) idealnya memiliki pegawai 700 orang. Saat ini baru 295 orang, sehingga ada lowongan 405 orang yang dibuka untuk menjadi pegawai Pemprov Kaltara," ujar Pelaksana Pejabat Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie, Rabu (29/1/2014).
Kaltara terdiri Kabupaten Nunukan, Malinau, Bulungan, Kota Tarakan dan Tana Tidung. Sejak awal mula terbentuk provinsi baru ini, Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) telah terpisah dari Kaltim berkat kebijakan ini dari Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono yang dibantu pula Gubernur dan DPRD Kaltim.
Dengan kebijakan DIPA Kaltara terpisah dari Kaltim, menurut Irianto, maka pemerintah Kaltara bisa membayar gaji pegawai sendiri, membiayai operasional pelayanan publik, melaksanakan kegiatan sosial dan pertanian.
"Hanya Kaltara belum bisa membangun infrastruktur skala besar karena anggaran DIPA sudah diarahkan seperti Rp72 miliar untuk BOS (Biaya Operasional Sekolah)," katanya.
Kaltara dengan kedudukan ibukota di Bulungan ini telah mendapat kucuran anggaran dari APBN sebesar Rp1,6 triliun. Anggaran termasuk dana bagi hasil dari pusat itu untuk belanja pegawai, operasional, membangun sarana perkantoran.
Sedangkan total anggaran diterima 4 kabupaten dan 1 kota di Kaltara mencapai Rp 7 triliun, dengan Kabupaten Malinau menjadi daerah yang menerima DIPA terbesar yakni sebesar Rp 1,4 triliun.
"Pemprov Kaltara belum ada Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga pembangunan infrastruktur belum ada. Anggaran Kaltara masih untuk operasional dan mendukung pelayanan publik hingga 2013. Kalau sudah ada PAD, baru leluasa membangun infrastruktur yang dibutuhkan di daerah," jelas Irianto.
Kaltara merupakan provinsi termuda yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, yakni Negara Bagian Sabah dan Serawak, Malaysia Timur. Kaltara disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 25 Oktober 2012 berdasarkan Undang-Undang No. 20/2012. (K26)