Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK BUKA LOWONGAN: Ini Syarat Umum bagi Pelamar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian. Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /ojk
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /ojk

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian.

Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).

Berikut ini persyaratan umum bagi pelamar.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Tidak pernah terlibat masalah narkoba dan/atau pidana
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai pada perusahaan/instansi manapun
  6. Tidak memiliki hubungan keluarga (saudara kandung/ suami/ istri) dengan pegawai Otoritas Jasa Keuangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : ppm-karir.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper