Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

OJK BUKA LOWONGAN: Ini Syarat Umum bagi Pelamar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian. Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).
Fatkhul Maskur
Fatkhul Maskur - Bisnis.com 04 Oktober 2014  |  21:30 WIB
OJK BUKA LOWONGAN: Ini Syarat Umum bagi Pelamar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - ojk

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali membuka lowongan pekerjaan untuk posisi staf, staf multilevel, kepala bagian, dan kepala subbagian.

Registrasi online dilaksanakan pada periode 4 - 11 Oktober 2014 (pukul 23.59 WIB).

Berikut ini persyaratan umum bagi pelamar.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Tidak pernah terlibat masalah narkoba dan/atau pidana
  5. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai pada perusahaan/instansi manapun
  6. Tidak memiliki hubungan keluarga (saudara kandung/ suami/ istri) dengan pegawai Otoritas Jasa Keuangan

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

lowongan kerja LOWONGAN OJK

Sumber : ppm-karir.com

Editor : Fatkhul Maskur
back to top To top