Bisnis.com, JAKARTA - Penggusuran rumah yang dialami saat masih duduk di sekolah dasar menjadikan Aji Wijaya bercita-cita menjadi pengacara yang andal agar bisa membela kaum terpinggirkan. Sebuah idealisme yang masih dibawanya hingga saat ini.
Aji kecil memiliki seorang ayah yang berkerja sebagai supir dan ibu yang merupakan pesuruh pada sebuah perusahaan di Jakarta. Tempat tinggalnya di kawasan Tanah Abang I yang waktu itu tanahnya masih menjadi milik Pemda DKI Jakarta.
Saat duduk di sekolah dasar, rumahnya digusur. Ayahnya lantas meminta bantuan pada sebuah lembaga bantuan hukum. Sosok kuasa hukum yang meneriakkan pembelaan terhadap rakyat marjinal dalam peristiwa penggusuran tersebut telah menginspirasinya.
“Bapak saya bilang, iku jenenge [itu namanya] pengacara Le [nak], pembela rakyat kecil. Sejak saat itu saya ingin jadi pengacara,” tutur Aji saat ditemui Bisnis pada salah satu restoran di kawasan Sudirman belum lama ini.
Ketertarikannya pada ilmu hukum membuat Aji memutuskan untuk meneruskan pendidikan tinggi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Tak hanya itu, ia juga mengikuti perkuliahan di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) atas saran sang guru semasa SMA.
Jadwal perkuliahan ganda yang dinilai terlalu padat membuatnya meninggalkan STAN ketika tengah menyelesaikan semester kedua.
Setahun setelah menyelesaikan kuliah pada 1985, pria 52 tahun ini bekerja di salah satu kantor hukum. Hanya berselang empat bulan, sebuah perusahaan swasta multinasional langsung merekrutnya sebagai karyawan tetap.
Pada 1990, Aji memutuskan untuk membuka kantor hukum sendiri di kawasan Pondok Indah yang saat itu masih memiliki empat klien dan dibantu tiga mantan karyawan.
Finalis Abang Jakarta ini mengaku tertarik mendalami hukum ekonomi. Bidang litigasi adalah niaga, tetapi untuk non-litigasi di antaranya restrukturisasi utang, pajak, merger, akuisisi, dan pasar modal.
Alasan hukum ekonomi tersebut dipilih, pertama, agar dirinya bisa melakukan penyuluhan hukum kepada pelaku bisnis. Diharapkan mereka bisa sadar hukum sehingga tidak ditipu mitra bisnis maupun melakukan pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.
“Menurut saya lebih efektif memberikan penyuluhan kepada pelaku bisnis. Saya menghitung berdasarkan multiplier effect karena jangkauan mereka lebih luas,” ujarnya.
Kedua, hukum ekonomi menjanjikan pendapatan yang lebih baik untuk menghidupi keluarga dan karyawannya.
Ketiga, persaingan lawyer hukum ekonomi masih sedikit pada era 1990-an. Pendalamannya pada hukum ekonomi telah berbuah terobosan.
Lawyer yang mengidolakan Yap Thiam Hien ini merupakan kuasa hukum pertama yang menerapkan sistem penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dalam restrukturisasi utang perusahaan di tengah krisis moneter 1998.
Proses PKPU dinilai memiliki keuntungan lebih banyak dibandingkan proses restrukturisasi lain di luar pengadilan niaga. Berbeda dengan restrukturisasi melalui Prakarsa Jakarta (Jakarta Initiative), PKPU membutuhkan waktu lebih singkat dan tidak memerlukan persetujuan seluruh kreditur.
Jika ada satu yang tidak setuju dan tidak ikut voting, maka kreditur tersebut tidak terikat dengan perjanjian restrukturisasi dan bisa menggugat. Kreditur dalam voting PKPU tetap terikat dengan perjanjian perdamaian kendati ada yang tidak setuju.
“Inspirasinya dari undangundang kepailitan Indonesia dan Chapter 11 [UU Kepailitan Amerika Serikat]. Perusahaan yang tidak mampu membayar utang diberi kesempatan restrukturisasi dan tidak boleh ditagih, tujuannya supaya perusahaan bangkit lagi.”
Selama 28 tahun beracara, perkara semburan lumpur panas Lapindo di Sidoarjo adalah yang paling berkesan. Dalam rentang waktu 2006-2009, Aji menjadi koordinator kuasa hukum PT Lapindo Brantas Inc.
MUSUH PUBLIK
Selama tiga tahun itu ia merasakan pahitnya menjadi musuh publik (public enemy). Baik secara lingkungan sosial maupun rekan sesama kuasa hukum seringkali menyudutkan Aji dan mengatakan ia telah membela orang bersalah.
Namun, pandangannya tidak seperti itu. Dia mencoba untuk melihat sebab akibat dengan berdiskusi dengan berbagai ahli dan melakukan survei lokasi pengeboran.
Mau tidak mau dia harus berhadapan dengan media. Langkah yang diambil adalah dengan mengikuti kursus singkat dengan ahli hubungan masyarakat.
Dari situ dia mulai belajar bagaimana bahasa tubuh saat memberikan pernyataan kepada awak media hingga memanfaatkan empati masyarakat.
“Saya mau menerima perkara ini karena bencana seperti itu tidak mungkin murni disebabkan oleh manusia. Jika saya berhasil, setidaknya bisa memberi pemahaman yang baru pada ilmu hukum,” katanya.
Pendiri kantor hukum Aji Wijaya, Sunarto Yudo & Co. ini telah memiliki 30 karyawan dan dikontrak oleh lebih dari 20 perusahaan multinasional pada bergerak di beberapa bidang. Namun, Aji enggan untuk menyebutkan apa saja nama perusahaan tersebut.
Ketika disinggung mengenai fee, ia tidak terlalu berpatokan pada nominal tertentu. Ada beberapa kasus perusahaan yang dinilai mempunyai etos kerja bagus dan tengah berkembang, ditanganinya secara probono alias tanpa meminta biaya.
Corporate lawyer ini mengaku tarifnya ditentukan berdasarkan jam kerja, tingkat pengalaman pribadi, kesulitan perkara, hingga banyaknya sumber daya manusia yang harus dikerahkan untuk mendukung pekerjaannya.
Selain aktif di dunia hukum, Aji juga telah mengembangkan sanggar gamelan di kampung asalnya, Desa Pengging, Solo. Menurutnya, alunan gamelan bisa menenangkan hatinya saat semi-pensiun pada usia ke-55.