Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Sistem Franchise KFC, Syarat dan Ketentuannya

Jika Anda tertarik, Anda juga dapat mengirimkan surat penawaran kepada alamat yang dicantumkan melalui situs resmi khusus franchise KFC, yang dilengkapi dengan beberapa infomasi yakni sebagai berikut.
KFC/Istimewa
KFC/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Berbisnis restoran cepat saji dapat menjadi pilihan Anda. Salah satunya adalah Kentucky Fried Chiken (KFC), restoran cepat saji yang telah dikenal oleh seluruh masyarakat di Indonesia.

Dengan namanya yang telah meluas di seluruh Indonesia, KFC dapat menjadi salah satu peluang yang baik untuk Anda. Namun untuk saat ini, sayangnya KFC tidak menyediakan opsi franchise.

Namun, KFC masih menyediakan opsi lainnya dalam kemitraan yang dapat menjadi pilihan Anda yakni sebagai berikut.

Opsi pertama yang dapat menjadi pilihan Anda adalah sewa penuh. Dalam opsi ini, KFC akan membayar uang sewa secara penuh sebagai bentuk dari kerjasama.

Sedangkan untuk opsi kedua adalah revenue sharing. Opsi ini yakni pemilik lokasi akan mendapatkan bagian atau presentasi dari omzet kotor setiap bulannya.

Selain itu, Anda juga harus memenuhi syarat lokasi baik dapat berupa tanah, ruko ataupun rumah. Pensyaratan yang perlu Anda penuhi yakni sebagai berikut.

1. Memiliki ukuran minimal kavling yakni 1.500m2 - 2.000m2, dengan lebar muka minimal 30m.
2. Memiliki ukuran minimal bangunan ruko atau rumah sebesar 300m2 lantai dasar, dengan lebar muka minimal 15 m dan memiliki area parkir yang cukup
3. Berlokasi di jalan utama atau jalan raya, diutamakan di perempatan atau di pertigaan
4. Status kepemilikan lokasi haruslah milik sendiri, dengan peruntukkan lahan komersial atau perdagangan jasa

Jika Anda tertarik, Anda juga dapat mengirimkan surat penawaran kepada alamat yang dicantumkan melalui situs resmi khusus franchise KFC, yang dilengkapi dengan beberapa infomasi yakni sebagai berikut.

1. Peta lokasi dalam radius kurang lebih 5km, dengan mencantumkan titik informasi lokasi dan alamat seperti bank, perumahan, rumah makan, dan lain-lainnya.
2. Bentuk atau layout tanah dari bangunan
3. Jika tanah kosong, Anda dapat mencantumkan informasi GSB, GSP, KDB, dan KLB
4. Surat peruntukakan atau zoning lahan dari PEMDA setempat
5. Fotokopi sertifikat dan PBB
6. Kontak Anda seperti nama, email, dan nomor telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper