Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenparekraf Gandeng Perusahaan Christian Sugiono Kelola Izin Usaha Ekonomi Kreatif

Sandiaga Uno dan Christian Sugiono bekerja sama dalam pengurusan izin usaha dan HAKI ekonomi kreatif
Sandiaga Uno dan Christian Sugiono
Sandiaga Uno dan Christian Sugiono

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) mempermudah pengurusan izin usaha pelaku UMKM ekonomi kreatif (ekraf) dengan menggandeng platform izin.co.id.

Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, Menparekraf/Kabaparekraf Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan perizinan merupakan salah satu permasalahan yang sering dihadapi oleh pelaku ekraf dalam menjalankan usahanya.

Sehingga, kolaborasi antara Kemenparekraf dengan izin.co.id sebagai situs yang membantu pembuatan izin perusahaan diharapkan bisa memudahkan para pelaku ekraf untuk mengurus perizinan usaha, pajak usaha, dan lain sebagainya.

"Melalui kerja sama ini kami berharap para pelaku ekraf bisa semakin dipermudah dalam hal mengurus perizinan. Sehingga, ekonomi bisa bangkit dan lapangan kerja semakin terbuka lebar," kata Sandiaga.

Sandiaga Uno menyampaikan latar belakang kolaborasi. Di antaranya memfasilitasi para pelaku ekonomi kreatif mendapatkan perlindungan atas Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Pentingnya perlindungan atas hak kekayaan intelektual dijelaskannya sangat penting.

Mengingat sektor ekonomi kreatif memberikan kontribusi sebesar Rp 1.105 triliun terhadap PDB Indonesia.

"Sangat penting, dengan didaftarkannya HKI atas karya mereka, negara dapat memberikan perlindungan hukum dari kreasi yang mereka sudah bangun," ungkap Sandiaga Uno.

"Dengan bukti berupa sertifikat atau bukti daftar HKI, Pejuang Kreatif dapat menunjukkan kredibilitas mereka sebagai pemegang HKI yang mereka karyakan," tambahnya.

Sementara itu, Chief Business Development Officer izin.co.id, Christian Sugiono mengatakan selain mempermudah perizinan, izin.co.id juga mengedukasi para pelaku ekraf mengenai pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI). Mengingat, kepemilikan HKI ekraf hanya ada di angka 1,98 persen.

"Hasil karya pelaku ekraf ini sangat rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain sehingga izin.co.id berperan aktif menyosialisasikan pentingnya pendaftaran HKI. Maka dari itu kita ada di sini bersama-sama," kata Tian.

MoU antara Kemenparekraf dan izin.co.id ditandatangani oleh Sekretaris Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf/Baparekraf, Riwud Mujirahayu dan Presiden Direktur izin.co.id, Verliene Tandiono, serta disaksikan oleh Menparekraf Sandiaga; Direktur Industri Musik, Seni, Pertunjukan dan Penerbitan Kemenparekraf/Baparekraf, Mohammad Amin, dan Chief Operating Officer izin.co.id, Debora Harijanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper