Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tertarik Bisnis Logistik? Ini Cara Buka dan Biaya Franchise JNE, Tiki, dan Sicepat

Meraup untung dari peluang bisnis logistik mulai dari Rp5 juta Anda sudah bisa memulainya, simak cara bukanya
Ilustrasi JNE, TIKI Sicepat
Ilustrasi JNE, TIKI Sicepat

Bisnis.com, JAKARTA - Peluang bisnis amat sangat luas, terutama di Indonesia sebagai negara kepulauan.

Alih-alih hanya berkutat pada bisnis makanan dan minuman, bisnis logistik juga bisa jadi pilihan. 

Bisnis logistik berkembang pesat beberapa tahun terakhir, terlebih setelah munculnya e-commerce yang membuat belanja secara online lebih mudah dan dapat dilakukan di mana saja, dan dikirimkan ke mana saja. 

Peluang ini membuka kesempatan makin besar untuk bisnis logistik, seiring dengan pertumbuhan bisnis di e-commerce, banyak perusahaan logistik baru yang juga berdatangan. 

Untuk memudahkan calon pebisnis membuka bisnis logistik, bisa dengan menggunakan waralaba atau franchise dari perusahaan logistik.

Berikut cara daftar dan biaya bisnis logistik JNE, Tiki, Anteraja, dan SiCepat. 

1. JNE

Untuk mengikuti waralaba JNE, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, mulai dari dokumen pribadi, hingga syarat tempat usaha.

Adapun, persyaratan yang harus dipenuhi berikut ini:

• Mengisi formulir pendaftaran SCRF atau sales counter registration form dan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp2 juta.

• Melengkapi dokumen seperti fotokopi KTP pemohon (1 lembar), pas foto berwarna (background merah) berukuran 4×6 (1 lembar), serta fotokopi rekening koran 3 bulan terakhir.

• Memiliki surat kepemilikan tempat usaha berupa perjanjian sewa jika status tempat usaha adalah sewa. Jika tempat usaha adalah milik pribadi maka sediakan fotokopi SHM (Sertifikat Hak Milik) maupun (AJB) Akta Jual Beli.

• Fotokopi HO (Hinder ordonantie) atau surat izin gangguan yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Daerah.

• Fotokopi bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

• Foto denah letak calon lokasi untuk usaha tampak dalam dan tampak luar dengan 4 sisi pengambilan

Selanjutnya, calon pemilik waralaba perlu membayar biaya perlengkapan sales dan memberikan uang jaminan sebesar Rp5 juta. 

Jika sudah disetujui untuk membuka keagenan, selanjutnya calon petugas harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan JNE berupa pelatihan FLDP (frontline development program) selama sehari, serta PKL atau on job training di cabang utama 2 hari.

Selanjutnya, jika sudah berjalan, pemilik cabang JNE harus menyetorkan hasil penjualan sesudah dipotong dengan komisi maksimal H+1 sesuai laporan penjualan harian.

Untuk membuka franchise JNE, pemodal juga harus memenuhi syarat lokasi, di antaranya jarak minimum 1 km dari sales counter JNE lain, memiliki outlet dengan ukuran minimal 3×4 meter, bangunan permanen dengan lantai keramik serta mempunyai AC, dan bisa diakses kendaraan roda 4 serta mempunyai lahan parkir yang memadai.

Franchise JNE ini juga menetapkan syarat perlengkapan kerja yaitu 2 unit komputer atau lebih. Serta harus memiliki jaringan ISP atau internet service provider minimal dengan kecepatan 1 Mbps.

Kelengkapan kerja lainnya yang harus dilengkapi berupa timbangan, printer laser jet, keranjang sortir plastik dengan ukuran 68 x 48 x 40 cm minimal sebanyak 4 dengan warna biru, ATK, jaringan komunikasi aktif, dan menyediakan adanya troli untuk memindahkan barang berat menjadi lebih mudah.

Untuk perlengkapan sales franchise JNE sendiri akan disediakan oleh cabang utama ketika pemohon melakukan pendaftaran.

2. Tiki

Tiki juga menjadi salah satu perusahaan layanan logistik yang sudah memiliki jaringan luas dan menjadi top of mind masyarakat ketika akan mengirim barang. 

Tiki sendiri sudah memiliki berbagai produk layanan mulai dari jasa antar sehari sampai hingga jasa antar internasional. 

Persyaratan untuk membuka cabang Tiki antara lain dengan mengajukan permohonan sebagai gerai Tiki, menyertakan fotokopi KTP pemohon, fotokopi Akte Perusahaan, fotokopi TDP (Tanda daftar perusahaan), fotokopi SIUP, fotokopi SKDU (surat keterangan domisili usaha), fotokopi NPWP Perusahaan, foto pemohon berukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar, dan fotokopi sertifikat SIPJT (Surat izin pengusahaan jasa titipan). 

Selain itu, ada pula syarat untuk lokasi dan bangunan berikut ini:

• Letaknya strategis mudah dijangkau serta ada di pinggir jalan besar

• Punya lahan parkir yang bisa menampung kendaraan roda 4 dan roda 2

• Tidak satu gedung dengan usaha lain

• Luas minimal bangunan 30 m2

• Desain dalam dan luar harus sesuai dengan SOP dari Tiki

Untuk beroperasi, Tiki juga meminta pemohon usaha untuk memiliki SDM minimal 2 orang, memiliki perangkat komputer lengkap dengan printer, mempunyai perangkat serta saluran komunikasi seperti telepon, HP, email, atau fax, dan memiliki timbangan sebanyak 2 buah yang berkapasitas 50 kg dan 100 kg

Besaran biaya menjadi mitira atau agen Tiki adalah sebesar Rp10 juta rupiah sebagai uang deposit atau jaminan yang bakal dikembalikan ketika kerjasama tersebut selesai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk pemohon usaha yang belum mempunyai SIPJT, akan dikenakan biaya pengurusan izin sebesar Rp7,5 juta, sudah lengkap dengan stiker, plastik packaging, banner, dan lain sebagainya.

3. Sicepat

Berdiri di tahun 2014, perusahaan logistik Sicepat menjadi jasa pengiriman dengan sistem bisnis keagenan yang memiliki biaya kemitraan cukup terjangkau mulai dari Rp5 juta sampai dengan Rp15 juta saja.

Dengan biaya kemitraan tersebut, pemohon usaha sudah bisa mendapatkan berbagai layanan yang dimiliki Sicepat, seperti Sicepat Cargo, Sicepat Best, Sicepat Reguler, COD, Sicepat Go, dan Sicepat Syariah.

Adapun, beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi mitra agen Sicepat di antaranya memiliki nomor ponsel yang aktif dan memiliki alamat surat elektronik yang aktif

Selanjutnya, calon mitra mengisi formular agen SiCepat baik secara offline di kantor cabang agen terdekat atau secara online di website resmi SiCepat. 

Calon mitra kemudian juga harus menyiapkan persyaratan administrasis seperti fotokopi identitas diri, paspor atau KTP, menyiapkan pas foto 4 lembar dengan ukuran 4 x 6 cm, fotokopi surat keterangan domisili usaha, fotokopi surat izin usaha, fotokopi NPWP orang pribadi untuk individu, fotokopi sertifikat tanah (SHM) atau surat perjanjian sewa jika ingin menyewa tempat usaha. 

Tempat usaha juga harus memenuhi persyaratan berupa bangunan permanen yang luasnya minimal 3 x 3 meter (12 meter persegi), melengkapi denah lokasi usaha dan alamat secara lengkap dan terlampir dalam berkas pendaftaran. Mitra juga harus melampirkan foto fisik tempat usaha dengan memotret bagian interior dan eksteriornya,

Persyaratan lokasi lainnya antara lain tempat usaha harus bisa diakses dengan kendaraan roda empat, danmemiliki lahan cukup untuk tempat parkir kendaraan operasional dan kendaraan pelanggan. 

Selanjutnya, untuk operasional calon mitra juga harus menyediakan meja kerja, satu set komputer dengan minimal spesifikasi memiliki RAM 4 GB, HDD 500 GB, prosesor dual core dan system operasi windows genuine, jaringan internet stabil, menyediakan printer inkjet, serta timbangan meja dan lantai berbentuk digital atau manual dengan kapasitas 30 – 100 kg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Mutiara Nabila
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper