Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama bakal segera mewajibkan pemilik usaha untuk memiliki sertifikasi Halal untuk produk-produknya terutama produk makanan dan minuman.
Kebijakan tersebut rencananya akan berlaku mulai 18 Oktober 2024 mendatang dan diambil sebagai langkah strategis untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri produk halal dunia.
Adapun, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Kewajiban bersertifikat halal juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan di mana masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024.
Lalu bagaimana cara mendaftarnya?
Mendaftar sertifikasi halal dapat dilakukan dengan membuat akun melalui Situs Pendaftaran Sertifikasi Halal (SIHALAL) melalui ptsp.halal.go.id, melalui aplikasi SIHALAL, atau melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama dari Biro HDI Kementerian Agama.
Baca Juga
Melalui aplikasi Pusaka, pendaftar bisa mengklik "Pendaftaran Sertifikasi Halal" pada kolom "Layanan Publik" untuk mengajukan sertifikasi Halal, dan "Sertifikasi Halal" untuk mengetahui informasi terkait cek produk, alur proses sertifikasi halal dan lainnya.
Selanjutnya, dokumen yang perlu disiapkan berikut ini:
1. Surat Permohonan Pendaftaran yang dapat diunduh di halal.go.id/infopenting
2. Formulir pendaftaran yang hanya wajib untuk pendaftaran jasa penyembelihan bisa diunduh di halal.go.id/infopenting
3. Aspek legal: Nomor Induk Berusaha berbasis risiko
4. Penyelia Halal: KTP, CV/Daftar riwayat hidup, SK penetapan penyelia Halal, untuk sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi penyelia Halal (wajib untuk pelaku usaha menengah dan besar)
5. Daftar nama produk dan bahan/menu/barang
6. Proses pengolahan produk, berbentuk flowchart atau deskripsi
7. Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) bisa diunduh di halal.go.id/infopenting
8. Lainnya: Izin Edar (tidak wajib).
Dalam kegiatan UMKM, penyelia halal dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan, atau berasal dari pelaku usaha yang bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau perguruan tinggi.
Penyelia halal dapat memberikan fasilitas berupa keikutsertaan dalam pelatihan dan atau sertifikasi penyelia halal.
Alur Pendaftaran
Setelah menyiapkan dokumen yang ada, berikut adalah alur pendaftaran sertifikasi Halal:
1. Pelaku usaha akan membuat akun dan mempersiapkan pengajuan sertifikasi halal
2. Pelaku usaha akan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan melakukan kurasi data sebelum pengajuan
3. LPH melakukan verifikasi hasil kurasi data permohonan
4. LPH akan menetapkan biaya pemeriksaan
5. BPJPH menerbitkan invoice pembayaran
6. Pelaku Usaha akan melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di SIHALAL
7. BPJPH akan melakukan verifikasi secara sistem terhadap pengajuan sertifikasi halal, menetapkan LPH, dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
8. LPH akan melakukan proses pengujian produk
9. MUI melakukan sidang fatwa, jika melewati batas waktu sidang fatwa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
10. BPJPH menerbitkan sertifikasi Halal
11. Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikasi Halal di akun SIHALAL bila status permohonannya sudah "Selesai"
Biaya Sertifikasi Halal
Untuk mendaftar sertifikasi Halal, ada tarif layanan sertifikasi halal yang harus dipersiapkan, per sertifikat berikut ini:
• Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000
• Usaha Menengah Rp5.000.000
• Usaha Besar Rp12.500.000
Namun, BPJPH juga menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare yang infonya bisa dilihat melalui laman https://info.halal.go.id/pendampingan/
Layanan tersebut diberikan sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.