Alur Pendaftaran
Setelah menyiapkan dokumen yang ada, berikut adalah alur pendaftaran sertifikasi Halal:
1. Pelaku usaha akan membuat akun dan mempersiapkan pengajuan sertifikasi halal
2. Pelaku usaha akan memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan melakukan kurasi data sebelum pengajuan
3. LPH melakukan verifikasi hasil kurasi data permohonan
4. LPH akan menetapkan biaya pemeriksaan
5. BPJPH menerbitkan invoice pembayaran
Baca Juga
6. Pelaku Usaha akan melakukan pembayaran dan upload bukti bayar di SIHALAL
7. BPJPH akan melakukan verifikasi secara sistem terhadap pengajuan sertifikasi halal, menetapkan LPH, dan menerbitkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD)
8. LPH akan melakukan proses pengujian produk
9. MUI melakukan sidang fatwa, jika melewati batas waktu sidang fatwa dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal
10. BPJPH menerbitkan sertifikasi Halal
11. Pelaku usaha dapat mengunduh Sertifikasi Halal di akun SIHALAL bila status permohonannya sudah "Selesai"
Biaya Sertifikasi Halal
Untuk mendaftar sertifikasi Halal, ada tarif layanan sertifikasi halal yang harus dipersiapkan, per sertifikat berikut ini:
• Usaha Mikro dan Kecil Rp300.000
• Usaha Menengah Rp5.000.000
• Usaha Besar Rp12.500.000
Namun, BPJPH juga menyediakan kuota Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati melalui jalur sertifikasi halal self declare yang infonya bisa dilihat melalui laman https://info.halal.go.id/pendampingan/
Layanan tersebut diberikan sebagai kemudahan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMK di seluruh Indonesia dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal.