Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Jumlah penilai aset di Indonesia memang belum sebanyak dibandingakn dengan profesi lain. Kendati demikian, nilai aset yang menjadi objek penilaian sangat besar, baik untuk aset swasta maupun aset negara.
 
Sayangnya, profesi penilai sampai saat ini belum diatur dengan peraturan setingkat undang-undang lazimnya profesi lain. Berangkat dari keprihatinan tersebut, pemerintah telah membuat RUU tentang Penilai untuk dibahas bersama DPR. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai alasan dan tujuan pemerintah mengatur profesi penilai, Bisnis mewawancarai Direktur Penilaian Direktorat Jenderal Kekayaan Negara I.B. Aditya Jayaantara. Berikut petikannya:
 
Apa maksud dan tujuan pemerintah menyusun RUU Penilai?
 
Salah satu landasan filosofis yang mendasari pengaturan dalam RUU ini adalah prinsip kesetaraan profesi penilai,dimana tidak ada dikotomi antara Penilai Publik dengan penilai pemerintah. Keduanya harus memiliki kesetaraan dalam segala aspek meliputi kesetaraan pengangkatan dan pemberian izin, kesetaraan profesionalisme yang didukung oleh standar profesi yang robust dan kode etik yang applicable, kesetaraan pembinaan dan tentu saja kesetaraan dalam pengenaan sanksi untuk Penilai yang melanggar. Intinya from A to Z, substantially we are no different. Memang ada perbedaan sedikit, tapi itu bukan substansi dan hanya terkait dengan status Penilai Pemerintah sebagai pegawai negeri.
 
Prinsip kesetaraan ini juga kami lihat terdapat pada UU sejenis di beberapa negara yang kami telah kami riset baik melalui internet maupun kunjungan langsung. Di Rusia, Amerika Serikat, Singapura, maupun di negara yang kami kunjungi yaitu Malaysia, Korea Selatan dan Australia, pada dasarnya secara substansi tidak membedakan perlakuan atas semua penilainya. Tentu saja tidak semua pengaturan di negara lain bisa diterapkan di negara kita. Ada beberapa penyesuaian yang kami lakukan agar UU Penilai ini nantinya bisa running di Indonesia.
 
Jadi, mulai dari persyaratan untuk mau menjadi penilai, sertifikasi profesi, program pendidikan, sampai nanti ke pembinaan dan pengawasannya sama?
 
Ya tepat sekali. Dalam RUU ini juga dinyatakan bahwa akan ada satu standar dan kode etik profesi yang menjadi acuan semua penilai baik yang ada di pemerintah maupun di swasta. Sebagai gambaran, saat ini di Kementerian Keuangan terdapat sekitar 1.500 orang Penilai baik di DJKN dan di Ditjen Pajak sedangkan di MAPPI terdapat sekitar 300-an penilai publik yang berizin. Nah, untuk penilai yang sudah berpraktik saat ini yang berjumlah sekitar 1.800 orang tersebut, sudah kami siapkan pengaturan untuk masa transisinya dalam pasal peralihan RUU Penilai. Hal ini sangat penting, untuk memastikan bahwa praktik penilaian baik yang ada di Pemerintah dan di swasta tetap dapat berjalan seperti biasa pada saat RUU Penilai disahkan.
 
Artinya nanti penilai pemerintah bisa jadi penilai swasta juga?
 
Dia harus jadi penilai publik dulu. Untuk menjadi penilai publik, dia harus memenuhi syarat dulu. Misalnya saja dia harus keluar dari pegawai negeri, dia bisa jadi penilai publik yang bersertifikat, dia buka kantor. Tapi kalau dia melaksanakan penilaian aset-aset non-BMN yang memang tugas pemerintah it’s ok. 
 
Bagaimana pengaturan tentang wilayah kerjanya? 
 
Di RUU ini kami tidak membuat greatwall. Penilai pemerintah bisa menilai di sektor publik dan yang penilai privat pun bisa menilai aset pemerintah. Kami memang tidak ingin ada greatwall. Sebenarnya, kalau kita mau melihat praktiknya saat ini, penilai publik sudah sangat sering melakukan penilaian aset pemerintah maupun penilaian untuk kepentingan pemerintah seperti penilaian BMN, aset eks BPPN, dan barang jaminan Piutang Negara. Sementara, Penilai Pemerintah juga sudah sering menilai aset swasta misal dalam rangka tukar menukar BMN dengan aset pihak lain. 
Faktanya, tidak ada masalah dengan praktik yang ada saat ini. 
Terkait wilayah kerja, RUU Penilai tidak membatasi wilayah kerja seorang penilai untuk berpraktik di seluruh tanah air kita, dari Sabang sampai Merauke. Namun tentu saja, dalam peraturan pelaksanaannya, kami akan mendorong kepada Penilai di daerah untuk lebih tampil di daerah masing-masing. Ini hanya bisa dicapai dengan membuka pintu seluas-luasnya kepada siapapun yang berminat dan kompeten untuk terjun ke industri penilaian.
 
Ada kesan, RUU ini “menganakemaskan” penilai pemerintah. Bagaimana tanggapan Anda?
 
Saya tidak sependapat atas tuduhan segelintir orang bahwa penilai pemerintah memperoleh privilege dibandingkan dengan rekan sejawatnya para penilai publik. Dalam penyusunan RUU ini, setiap pasal dan ayat kami exercise dengan sangat teliti. 
 
Bukankah keberadaan penilai pemerintah akan semakin membebani anggaran?
 
Soal membebani anggaran, menurut saya tidak. Fungsi penilaian di pemerintahan menjadi suatu keharusan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi. Data nilai aset menjadi informasi yang sangat penting dalam setiap pengambilan keputusan pengelolaan kekayaan negara. Fungsi penilaian sendiri sebenarnya telah ada sejak berdirinya BUPN, walaupun dulu belum menggunakan sebutan penilai. Penilaian dilakukan atas barang jaminan piutang negara. Nah, dengan berdirinya DJKN pada tahun 2006, fungsi penilaian semakin dibutuhkan untuk berbagai keperluan kepentingan Pemerintah. Selama ini,kami melakukan penilaian memang sudah dibiayaiAPBN.
 
Kelemahan industri jasa penilai di Indonesia salah satunya tidak adanya lembaga yang diberi kewenangan untuk mengumpulkan data transaksi properti. Apakah ini juga akan diatur dalam RUU Penilai ini?
 
Itu merupakan masukkan dari beberapa kalangan yang sebenarnya juga sudah lama menjadi concern Tim Penyusun RUU Penilai. Kami saat ini masih melakukan kajian kemungkinan adanya benturan dengan UU Perpajakan, karena dalam UU tersebut Notaris/PPAT berkewajiban untuk  melaporkan transaksi jual beli properti kepada DJP. Juga perlu difikirkan bagaimana aturan lebih teknis untuk memastikan bahwa nilai transaksi properti yang dilaporkan harus akurat,  sehingga dapat dijadikan acuan dalam menentukan nilai tanah.
 
Kalau kita melihat UU sejenis di negara lain, pengaturan pengumpulan data transaksi properti bukan dalam UU Penilai, di kebanyakan negara yang kami teliti, amanat pengumpulan data transaksi properti muncul dalam UU bidang properti. 
Namun demikian, mengingat pentingnya pusat data transaksi properti bagi Penilai, kami masih memikirkan pengaturan pasal yang sesuai dengan alur pokok pikiran RUU Penilai. Hal ini untuk memastikan bahwa pasal pengaturan pembentukan pusat data transaksi properti menyatu dengan batang tubuh RUU Penilai ini.
 
Kalau RUU ini membolehkan penilai pemerintah melakukan penilaian terhadap obyek penilaian milik swasta, bukankah DJKN akan menjadi KJPP terbesar di dunia?
 
Tentu saja tidak. Begini, di seluruh dunia setiap kantor pemerintahan ada gedung, mobil, dan itu kami yang nilai.Aset puluhan ribu item, itu kami semua yang menilai. Maka adalah wajar bila kami memiliki kantor-kantor wilayah dan kantor operasional/pelayanan.Artinya, besarnya organisasi kami memang karena dibutuhkan mempertimbangan objek penilaian yang sangat beragam dan sebarannya yang sangat luas. Soal kekhawatiran penilai pemerintah melakukan penilaian atas aset milik swasta, sekali lagi seperti sudah saya utarakan sebelumnya, bahwa praktik tersebut sudah berjalan sejak lama, sehingga tidak perlu adanya kekhawatiran. Intinya adalah penilai publik dan penilai pemerintah memiliki kesempatan yang sama dan tidak boleh ada salah satu pihak yang mendapatkan perlakuan khusus.
 
Secara konseptual, ada beberapa hal penting yang mendorong kenapa RUU disusun. Pertama, kita ingin memberikan kepastian hukum. Kita tak ingin lagi hasil kerja penilai lemah di mata hukum. Kedua,sekarang ini profesi penilai makin dibutuhkan karena semakin banyak bidang keuangan yang membutuhkan jasa penilai sebagai contoh adalah penerapan fair value. Sebagaimana kita ketahui bahwa untuk Akuntan Publik sudah ada UU yang mengaturnya. Seandainya terdapat masalah yang melibatkan Akuntan Publik dan Penilai, sementara kita, para Penilai, belum memiliki pengaturan UU, maka bisa dibayangkan sulitnya posisi Penilai. Yang terakhir, kita lihat dua krisis besar yang terjadi di Amerika Serikat dan berimbas pada ekonomi global yaitu Skandal Enron yang menjadi dasar munculnya Sarbanes Oxley Act, dan Subprime Mortgage Crisis. Kedua krisis ini semakin menyadarkan kita bahwa profesi Penilai sebagai salah satu profesi penunjang di sektor keuangan sangat membutuhkan payung hukum yang terkuat selevel dengan UU.
 
Bagaimana perkembangan terakhir penyusunan RUU Penilai?
 
Beberapa waktu yang lalu saya mendapat informasi bahwa Baleg DPR memutuskan hanya 17 RUU usulan dari pemerintah yang masuk prioritas utama pembahasan tahun 2012. RUU Penilai belum masuk menjadi prioritas pembahasan oleh DPR. Namun demikian, Pemerintah dalam hal ini Kemenkeu telah mengajukan permohonan kepada Kemenhumham agar RUU Penilai ini masuk prioritas tambahan. Mudah-mudahan RUU Penilai bisa tetap dibahas ditahun 2012, sebab dari sisi materi dan prosedural, kami yakin bahwa draft RUU ini sudah siap.
 
Pewawancara : Agust Supriadi & Irvin Afriano
 
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Sumber : Agust Supriadi & Irvin Afriano

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper