Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memfinalisasi pembatasan penggunaan tenaga kerja asing lengkap dengan melakukan pendataan tenaga kerja Indonesia di berbagai sektor pasar kerja.
Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemenakertrans, mengatakan penggunaan tenaga kerja asing diterapkan setelah pendataan kemampuan tenaga kerja lokal selesai. “Pada oktober 2013, segera diputuskan pembatasan penggunaan tenaga kerja asing,” katanya kepada Bisnis, Senin (30/9/2013).
Namun sebelum melakukan pembatasan, Indonesia harus lebih dulu mengetahui potensi kemampuan tenaga kerja yang tersedia di dalam negeri. Potensi itu yang akan ditawarkan kepada investor sebagai pengisi atau pengganti tenaga kerja asing yang selama ini dipekerjakan.
Pasca diterapkan pembatasan, kata Reyna, jenis pekerjaan yang selama ini diisi oleh tenaga kerja asing akan digantikan oleh tenaga kerja Indonesia dengan kemampuan yang setara. Namun untuk yang belum terisi, perusahaan terkait harus menggunakan tenaga kerja asal Indonesia.
Sampai saat ini pemerintah masih melakukan pendataan kemampuan tenaga kerja lokal yang akan disesuaikan dengan pasar kerja. Selanjutnya, data tenaga kerja yang dipantau dari perguruan tinggi itu disinkronkan dengan Badan Koordiansi Penanaman Modal dan Badan Perencanaan dan Pembangunan di masing-masing daerah.
Korelasi data dari masing-masing instansi pemerintah itu, kata Reyna, akan dituangkan dalam Indonesia National Qualification Framework (INQF). Pada peta INQF itu, investor akan lebih dulu melihat tenaga kerja lokal yang tersedia untuk mengisi jabatan di sebuah perusahaan.
Pendataan pasar kerja serta kualitas dan kuantitas tenaga kerja itu, lanjutnya, akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk membatasi penggunaantenaga kerja asing. Sebagai gambaran, jika tenaga profesional mampu dipenuhi dari dalam negeri, sebuah perusahaan atau institusi tidak boleh lagi menggunakan tenaga kerja asing.
Reyna mengakui, data penyediaan tenaga kerja lokal lengkap dengan potensi tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Kondisi lemahnya pendataan potensi tenaga kerja itu menjadi salah satu penyebab sebuah perusahaan memutuskan memakai tenaga kerja asing.
Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan sebanyak 48.002 izin kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di Indonesia pada Agustus 2013.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kemenakertrans sepanjang 2013 hingga Agustus, sektor jasa masih mendominasi dengan 24.360 izin penggunaan tenaga kerja asing yang diterbitkan. Diikuti sektor industri dan pertanian dengan masing-masing sebanyak 22.241 dan 1.392 izin. Izin pada dikeluarkan untuk 18.727 profesional, 9431 konsultan, 7.456 manajer, 4.715 direksi, 4.241 supervisor, 2.915 teknisi dan 517 komisaris.
Data melengkapi, berdasar negara asal tenaga kerja, China menempati urutan tertinggi dengan 10.291 tenaga kerja. Diikuti Jepang dengan 9.788 dan Korea Selatan sebanyak 6.013 tenaga kerja.
Kamar dagang dan industri berharap pengusaha mampu memilah penggunaan tenaga kerja asing. Namun, pada penggunaan tenaga kerja asing tertentu, misal bidang teknologi, harus ada termin tertentu untuk kembali menggunakan tenaga kerja lokal.
Jadi, sebuah perusahaan dituntut mengadakal alih pengetahuan dan teknologi untuk sebuah jenis pekerjaan. “Fungsi itu juga akan menaikkan standar kompetensi dari pekerja lokal kita,” kata Sarman Simanjorang, Wakil Ketua Umum Kadin DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia sofjan wanandi mengimbau kepada pengusaha yang menjalankan bisnis di Indoensia untuk menggunakan tenaga kerja Indonesia. Penggunaan tenaga kerja asal Indonesia itu bertujuan meringankan pengusaha yang menjalankan bisnisnya di Indonesia karena tidak harus memberikan fasilitas lebih kepada tenaga kerja. “Tenaga kerja asing itu mahal. Kita harus menyediakan tempat tinggal, transportasi sekaligus biaya kunjungan keluarga.”
Daftar Ijin Mempekerjakan TKA yang Diterbitkan
Periode Tahun 2009 s/d Agustus 2013 berdasarkan Jabatan
No Level Jabatan 2009 2010 2011 2012 2013
1 Profesional 20.771 25938 34811 32.285 18.727
2 Advisor/Consultant 3.499 7234 12746 13.131 9.431
3 Manager 8.966 10503 12485 11.707 7.456
4 Direksi 4.202 4940 6508 6.448 4.715
5 Supervisor 3.555 6393 4753 4.311 4.241
6 Teknisi 16.705 9651 5271 3.750 2.915
7 Komisaris 393 497 733 795 517
Total 58.091 65.156 77.307 72.427 48.002
sumber : Dit PPTKA - Ditjen Binapenta
catatan : - data tahun 2013. sampai dengan bulan Agustus