Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Lelang Jabatan 117 Kepala SMA Negeri, Ini Persyaratan & Jadwalnya

Jabatan kepala SMA negeri yang akan dilelang mencapai 117 kursi. Sedangkan untuk kepala SMK negeri 63 kursi.
Ilustrasi/Worldpress
Ilustrasi/Worldpress

Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menggelar seleksi dan promosi jabatan untuk posisi lurah dan camat, Pemprov DKI Jakarta  mulai melelang jabatan kepala Sekolah Menengah Negeri (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan lelang jabatan untuk kepala sekolah  negeri dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap awal,  menyasar kepada kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. Jabatan kepala sekolah SMA negeri yang akan dilelang mencapai  117 kursi.  Sedangkan untuk  kepala SMK negeri  63 kursi.

"Semua SMA dan SMK Negeri  akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah,"  ujarnya  seperti dimuat situs  Beritajakarta, Senin (25/11/2013).

Taufik  menjelaskan rencananya pada hari ini Pemprov  DKI akan mengumumkan proses seleksi terbuka melalui media massa. Pendaftaran akan dibuka mulai 26 November hingga 2 Desember, secara online melalui website http://jakgov.jakarta.go.id.

Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada 7-8 Desember peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalankan tes psikologi.

Taufik menyebutkan peserta lelang jabatan kepala  SMA dan SMK  yang diperbolehkan ikut  adalah  kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan.

 “Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikuti lelang. Mereka harus telah memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III/C,”  tegasnya.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta yakni memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Berusia maksimal 54 tahun. “Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat.”

 Taufik menambahkan peserta yang berasal dari guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini.

"Selain itu,  memiliki Nilai DP3 minimal Baik untuk dua tahun terakhir ini,"  tuturnya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper