Bisnis.com, JAKARTA--Setelah menggelar seleksi dan promosi jabatan untuk posisi lurah dan camat, Pemprov DKI Jakarta mulai melelang jabatan kepala Sekolah Menengah Negeri (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan lelang jabatan untuk kepala sekolah negeri dilakukan secara bertahap.
Untuk tahap awal, menyasar kepada kepala sekolah tingkat SMA dan SMK negeri. Jabatan kepala sekolah SMA negeri yang akan dilelang mencapai 117 kursi. Sedangkan untuk kepala SMK negeri 63 kursi.
"Semua SMA dan SMK Negeri akan dilakukan seleksi kepala sekolah secara terbuka. Baik yang sekolahnya belum memiliki kepala sekolah (karena pensiun) maupun yang masih menjabat kepala sekolah," ujarnya seperti dimuat situs Beritajakarta, Senin (25/11/2013).
Taufik menjelaskan rencananya pada hari ini Pemprov DKI akan mengumumkan proses seleksi terbuka melalui media massa. Pendaftaran akan dibuka mulai 26 November hingga 2 Desember, secara online melalui website http://jakgov.jakarta.go.id.
Setelah lolos seleksi pendaftaran secara online, pada 7-8 Desember peserta akan mengikuti seleksi bidang atau akademik. Kemudian pada 13-31 Desember 2013, peserta yang telah lolos dua seleksi sebelumnya akan menjalankan tes psikologi.
Taufik menyebutkan peserta lelang jabatan kepala SMA dan SMK yang diperbolehkan ikut adalah kepala sekolah yang sedang menjabat, calon kepala sekolah yang sudah memiliki sertifikat dan telah mengikuti Diklat, serta guru yang memenuhi persyaratan.
“Guru yang masih berstatus honorer atau lepas belum dapat mengikuti lelang. Mereka harus telah memiliki status sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) DKI Jakarta berpangkat minimal III/C,” tegasnya.
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh peserta yakni memiliki ijazah S-1, D-IV Kependidikan atau Non Kependidikan dari PT yang terakreditasi. Berusia maksimal 54 tahun. “Syarat usia ini terkecuali bagi kepala sekolah definitif dan calon kepala sekolah yang sudah lulus seleksi dan diklat.”
Taufik menambahkan peserta yang berasal dari guru juga harus telah memiliki sertifikasi pendidikan, memiliki pengalaman mengajar minimal selama lima tahun, sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dokter pemerintah, tidak pernah dikenakan hukuman sedang maupun berat dalam dua tahun terakhir ini.
"Selain itu, memiliki Nilai DP3 minimal Baik untuk dua tahun terakhir ini," tuturnya.