Bisnis.com, JAKARTA--Terhitung mulai Januari tahun ini, Tenaga Kerja Indonesia sektor rumah tangga yang akan ke luar negeri, terutama untuk negara-negara Timur Tengah, harus melalui pelatihan 400 jam, bukan 200 jam sebagaimana sebelumnya.
“Penambahan jam pelatihan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sekaligus harga diri TKI, termasuk menguatkan aspek perlindungannya secara dini,” kata Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Agusdin Subiantoro Subiantoro sebagimana dimuat laman BNP2TKI, Sabtu (11/1/2014).
Menurut Agusdin, pembenahan bagi pelatihan TKI penata laksana rumah tangga (PLRT) ini telah diupayakan selama empat tahun melalui sistem komputerisasi tenaga kerja luar negeri (Sisko-TKLN), yang juga terkoneksi dengan 438 dinas kabupaten kota di seluruh Indonesia.
Bahkan pada tahu ini pula, katanya, pelayanan sistem online akan diperluas ke tingkat kecamatan dan ujicobanya akan diadakan di 50 kecamatan di kantong-kantong TKI.
"Selain itu, memperluas integrasi sistem online penempatan dan perlindungan ini dengan kantor Perwakilan RI di luar negeri demi memastikan perbaikan layanan job order dan perjanjian kerja yang melibatkan TKI," tegasnya.
Pada paparan Kinerja BNP2TKI 2014 pada Selasa (7/1/2014) Agusdin menjelaskan BNP2TKI melakukan sejumlah pembenahan penempatan TKI PLRT tahun ini.
Untuk negara-negara di kawasan Timur Tengah, katanya, , pembenahannya berupa pembatasan mitra usaha/agensi penyalur TKI dengan Pelaksana Penempatan TKI Swasta di Indonesia (1 PPTKIS 3 Mitra Usaha) dan penambahan durasi jam pelatihan dari 200 jam menjadi 400 jam.
Selain itu, penambahan materi pelatihan bahasa Inggris dan budaya negara penempatan, memastikan instruktur (pelatih) TKI telah memiliki sertikat kompetensi, perbaikan sarana dan prasarana Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN), serta mengubah dan memperbaiki perjanjian kerjasama penempatan (recruitment agreement) agar menguntungkan TKI.
BNP2TKI pun merancang perbaikan gaji TKI. Gaji TKI PLRT yang belum berpengalaman untuk negara Uni Emirat Arab (UEA) dari 800 Dirham menjadi 1.200 DIrham, Bahrain dari BD 80 menjadi BD 120, Oman dari RO 75 menjadi RO 120, Qatar dan QR 800 menjadi QR 1.200.
Adapun untuk gaji TKI PLRT perpanjangan kerja di UEA dari DH 850 menjadi DH 1500, Bahrain dari BD 85 menjadi BD 150, Oman dari RO 80 menjadi RO 150, Qatar dan QR 850 menjadi QR 1.500.