Bisnis.com, JAKARTA--Chandra Muhammad Hamzah diangkat sebagai komisaris utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) oleh Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno.
Rini menyebutkan pengangkatan mantan Wakil Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) itu dimaksudkan agar bisa mengawasi manajemen PLN. "Komisaris berfungsi sebagai pengawasan direksi PLN," ujarnya, Selasa (23/12/2014).
Chandra M. Hamzah, lahir di Jakarta pada 25 Februari 1967. Alumnus jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada 1995 itu pernah bergabung dengan sebuah lembaga Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia.
Chandra memiliki sejumlah lisensi keahlian bidang hukum, yakni lisensi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, lisensi Konsultan Hukum Pajak, lisensi Konsultan Hukum Pasar Modal, dan lisensi Pengacara/Penasihat Hukum/Advokat.
Pimpinan KPK termuda pada 2007-2011 ini pernah bergiat di YLBHI sebagai asisten pembela umum. Sempat pula bekerja sebagai staf hukum PT Unelec Indonesia (UNINDO).
Setelah itu, Chandra memulai karier pengacara pada sejumlah firma hukum. Beberapa di antaranya adalah pada firma hukum Erman Radjaguguk & Associates, partner pada firma hukum Hamzah Tota Mulia, pengacara senior pada firma hukum Lubis Ganie Surowidjojo, dan partner pada Assegaf Hamzah & Partners.
Sebelum berkiprah di KPK, Chandra juga sempat berkutat dalam kegiatan memberantas korupsi saat menjadi anggota Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) pada 2000-2001.
Pada rentang waku yang sama, dia juga ambil bagian dalam Tim Persiapan Pembentukan Komisi AntiKorupsi. Di KPK saat diketuai oleh Busyro Muqodas, Chandra menjabat sebagai Wakil Ketua KPK yang membawahi bidang penindakan serta bidang informasi dan data.