Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

EDUKASI DUIT: Praktik DP 0% itu Mungkin, Cuma Banyak Syaratnya

Sekarang ini yang lagi ramai menjadi perbincangan publik yakni soal uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kepemilikan rumah. Saat kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 20172022, istilah DP 0% jadi trending topic.
Goenardjoadi Goenawan. / Bisnis-swi
Goenardjoadi Goenawan. / Bisnis-swi

Bisnis.com, JAKARTA - Sekarang ini yang lagi ramai menjadi perbincangan publik yakni soal uang muka alias down payment (DP) 0% untuk kepemilikan rumah. Saat kontestasi Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017—2022, istilah DP 0% jadi trending topic.

Penggagasnya pasangan Anies Baswedan-Sandiaga S. Uno yang telah memenangkan Pilgub DKI versi hitung cepat. Hanya saja, muncul pertanyaan program DP 0% ini agak sulit mendapatkan dukungan bank?

Karena pasangan Anies Sandi telah memenangkan Pilkada DKI, sudah saatnya memikirkan program nyata, bukan lagi kampanye. Mari kita telaah program DP 0% dan mengapa ide ini sulit mendapatkan dukungan bank?

1. Bukannya kita sudah sering dengar promosi apartemen Rp190 juta cicilan 60x selama 5 tahun. Bukannya itu juga artinya DP 0% juga? Beda. Bedanya itu cicilan 60 bulan kepada pengembang alias developer. Selama 5 tahun apartemen bukan hak milik Anda. Justru Anda terikat utang selama 60 bulan. Sebelum lunas apartemen belum menjadi milik Anda.

Sementara itu, program DP 0% semestinya apartemen bisa langsung menjadi milik Anda saat cicilan baru satu bulan. Mengapa ini berbahaya?

A. Sebulan setelah Anda bayar cicilan pertama, apartemen jadi milik Anda. Bila ada orang oper kredit, Anda segera memperoleh keuntungan sekaligus pada bulan kedua, baik itu apartemen sudah jadi atau belum. Otomatis oper kredit bisa berlangsung bulan-bulan berikutnya kepada para spekulan apartemen. Terjadilah e penggelembungan harga yang tidak terkendali. Padahal apartemen belum tentu siap. Yang terjadi adalah spekulasi keuntungan mirip dengan investasi bodong.

B. Bedanya dengan promosi cicilan 60 bulan kepada developer. Selama 5 tahun apartemen bukan hak milik Anda. Anda tidak pegang akte jual beli. Anda tidak pegang sertifikat selama 5 tahun. Ada perjanjian mengikat bahwa Anda yang utang kepada developer.

2. Mengapa bank mensyaratkan ada DP minimum 10% ? Bayangkan apartemen seharga Rp1 miliar, maka Anda cukup bayar Rp100 juta. Setelah apartemen jadi, mungkin selama 1 tahun, Anda berhak memiliki apartemen, entah Anda bayar lewat bank, mertua atau Anda oper nama kepada orang lain Anda berhak atas keuntungan dari nilai total Rp1 miliar.

Artinya kekuasaan Anda meningkat 10 kali lipat. Duitnya Rp100 juta hak milik Anda senilai Rp1 miliar. DP 5% artinya kekuasaan Anda meningkat 20 kali lipat. Biar tidak membuat bubble, oleh karena itulah ada syarat DP minimum 10%.

3. Apakah pemerintah bisa mengatur subsidi DP yang tadi? Setiap distorsi yang melipatgandakan kekuasaan pemilik aset akan menjadi bubble poin A tadi. Apakah Anda disubsidi, diberi, dihibahkan pemerintah. Lain halnya bila anda diberi mertua, teteh, paman, itu beda dengan subsidi negara. Kenapa? Tanpa distorsi negara saja sudah ada pelipatgandaan kekuasaan oleh bank. Justru negara yang mengatur supaya penggelembungan tidak cepat meletus.

Oleh karena itu subsidi Rusunawa seperti yang digagas Basuki Tjahaja Purnama tidak bisa diperjualbelikan. Itupun sudah jadi oper nama sewa. Inipun merupakan spekulasi keuntungan namun karena bukan hak milik, yang di spekulasi hak sewa saja.

Bayangkan, betapa chaos bila spekulasi harga hak milik Rusunami. Dulu pernah terjadi chaos oper nama Rusunami akibatnya inflasi naik tajam.

4. Pemerintah bisa mendukung (bukan mensubsidi) misalnya melalui program hari tua di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dijaminkan/diagunkan pengalihan hak JHT kepada bank. Jadi uang jaminan hari tua Anda milik bank. Atau SK pengangkatan PNS anda diagunkan atau digadai. Artinya anda wajib cicilan DP yang ditalangi gadai.

Ir Goenardjoadi Goenawan, MM

Penulis buku seri money intelligent dan 10 buku manajemen, leadership, dan relationship

081219819915

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper