Bisnis.com, JAKARTA - Sebagai karyawan di sebuah perusahaan baik karyawan swasta atau pegawai negeri sipil (PNS), tidak ada salahnya melakukan usaha sampingan karyawan untuk meraih tambahan penghasilan.
Tentunya, sebelum memulai usaha sampingan. Sebaiknya pertimbangkan jenis usaha yang tidak mengganggu pekerjaan. Anda memang harus memikirkan cara membagi waktu antara pekerjaan utama dan usaha sampingannya, agar tetap profesional.
Dilansir dari Indeed, selain alasan penghasilan tambahan. Biasanya, alasan lain mengapa karyawan melakukan usaha sampingan untuk mengeksplor kemampuan atau menuruti hobi di luar pekerjaan full time sebagai karyawan.
Berikut ulasan Bisnis terkait sejumlah ide usaha sampingan karyawan yang mungkin bisa menjadi inspirasi bagi Anda yang mau memulainya.