Bisnis.com, JAKARTA - UMKM merupakan pilar terpenting dalam perekonomian Indonesia.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,07% atau senilai 8.573,89 triliun rupiah.
Kontribusi UMKM terhadap perekonomian Indonesia meliputi kemampuan menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada serta dapat menghimpun sampai 60,4% dari total investasi. Namun, tingginya jumlah UMKM di Indonesia juga tidak terlepas dari tantangan yang ada.
Salah satunya adalah potensi UMKM untuk mengekspor produknya ke luar negeri.
Padahal, dengan ekspansi ke luar negeri, akan memperluaspotensi pertumbuhan UMKM itu sendiri dalam jangka panjang.
Sayangnya lagi, tidak semua UMKM tidak mengetahui dan memahami bagaimana prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor ke luar negeri.
Melansir keterangan resmi Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria, ada empat langkah yang harus ditempuh agar suatu UMKM bisa ekspor produk ke luar negeri.
Lantas seperti apa caranya? Simak ulasan Bisnis selengkapnya.
Prosedur dan Mekanisme UMKM Bisa Ekspor
1. Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.
2. Legalitas sebagai Eksportir
Langkah yang kedua adalah terkait persiapan legalitas oleh calon eksportir untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, surat keterangan asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
3. Persiapan Produk Ekspor
Pelaku usaha juga harus mencemati ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, seputar kuantitas, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
Dari ketentuan di atas, nantinya para pelaku usaha juga bisa menghasilkan kalkulasi soal biaya yang diperlukan, mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk agar produk dapat diproduksi secara kontinyu, utamanya ketika mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
4. Persiapan Operasional
Terakhir yang tak kalah pentingnya adalah terkait hal operasional, di mana pelaku bisnis harus menguasai prosedur, dokumen ekspor, kebijakan peraturan ekspor-impor serta strategi ekspor.
Persiapan UMKM untuk Tembus Pasar Ekspor
Adapun, cara untuk mengatasi titik lemah tersebut agar usahanya siap bertanding dalam pasar global, diantaranya:
1. Membidik Selera Pasar
UMKM perlu fokus pada pemenuhan aspek kuantitas, kualitas, dan kontinuitas produksi, memperhatikan keunggulan produk, dan mempersiapkan produk yang diminati oleh pasar, baik domestik maupun internasional. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.
2. Perkuat Kelembagaan dan Manajemen Usaha
Untuk bisa melakukan ekspor, maka sumber daya UMKM perlu tambahan personel untuk administrasi dan pemasaran ekspor, modal investasi untuk peralatan/permesinan khusus dan lainnya.
3. Mengubah Mindset
Pelaku usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli, salah satunya dengan meningkatkan kompetensi digital sebagai sarana promosi. Misalnya, dengan penggunaan platform sosial media yang berpotensi menarik perhatian market internasional yang nantinya akan mempermudah masuk ke market mereka.
4. Melalui Kementrian Perdagangan
Pelaku usaha bisa memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait peluang pasar dan meminta secara langsung data pasar. Pelaku usaha akan banyak mendapatkan informasi kebutuhan komoditi, hubungan dagang, informasi buyer dan sebagainya. Adapun, program yang bisa diikuti oleh para pelaku usaha yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).
5. Mempelajari Prosedur Ekspor
Kementrian Perindustrian pun menyediakan program berupa dukungan teknologi melalui program restrukturisasi mesin dan peralatan, pengembangan desain kemasan, melakukan pembinaan/bimbingan teknis untuk mendorong Industri Kecil Menengah memahami prosedur melakukan ekspor, berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga lainnya, bekerjasama dengan lembaga pembiayaan dan aggregator, serta secara aktif melakukan promosi perdagangan pada pameran-pameran berskala internasional.