Dokumen untuk membuka franchise
Ada beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan sebelum usahamu bisa membuka franchise untuk masyarakat.
Dokumen tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/8/2008. Berikut daftar dokumen yang wajib dipenuhi.
- Prakontrak
- Identitas pemilik bisnis
- Dokumen perizinan
- Struktur organisasi
- Riwayat usaha
- Neraca usaha selama 2 tahun terakhir
- Jumlah bisnis franchise
- Daftar franchise
- Administratif
- Surat tanda pendaftaran waralaba
- Salinan identitas pemilik usaha
- Salinan dokumen perjanjian waralaba
- Salinan izin usaha waralaba
- Salinan prospektus penawaran
- Detail tenaga kerja
- Salinan tanda bukti pendaftaran HKI
- Salinan akta pendirian perusahaan untuk badan hukum
- Salinan NPWP Pribadi dan perusahaan
- Komposisi bahan baku atau barang produksi yang diwaralabakan
- Tanda bukti keanggotaan Jamsostek dan BPJS Kesehatan
- Surat kuasa (bermaterai) jika diurus pihak ketiga
- Surat kuasa pengurusan (bermaterai) jika menggunakan perantara
- Teknis
- Surat rekomendasi dari dinas perdagangan
- Sekitar 80% dari peralatan dan barang dagangan diproduksi dalam negeri
- Pemilik franchise wajib bekerja sama dengan perusahaan skala kecil dan menengah