Bisnis.com, JAKARTA--Meskipun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara, bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Namun bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.
Pegawai negeri tadi diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan.
“Jangan sampai ada kata habis manis sepah dibuang,” ujarnya seperti dimuat pada situs resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (19/12/2013).
Menurutnya, pensiun dini PNS dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Sebab tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.
Tasdik menambahkan memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.
Pemerintah terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik.