Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik, PNS Bisa Pensiun Dini

Meskipun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, seperti diatur dalam RUU Aparatur Sipil Negara, bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Meskipun batas usia pensiun Pegawai Negeri Sipil, seperti diatur  dalam RUU Aparatur Sipil Negara,  bertambah menjadi 58 tahun, tetapi ada sedikit kelonggaran bagi PNS yang ingin pensiun dini.

Pensiun dini dimungkinkan bagi PNS yang masa kerjanya sudah 20 tahun, meskipun usianya belum menginjak usia 50 tahun. Namun bukan berarti semua PNS yang sudah memiliki masa kerja 20 tahun boleh pensiun dini.

Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto, yang diperbolehkan hanya pegawai yang tidak dibutuhkan oleh organisasi atau pegawai tersebut tidak bisa diredistribusikan ke unit-unit organisasi lain.

Pegawai negeri tadi diperbolehkan mengajukan permohonan pensiun dini, setahun sebelumnya, untuk persiapan dengan mengikuti pendidikan-pendidikan.

“Jangan sampai ada kata habis manis sepah dibuang,” ujarnya seperti dimuat pada situs resmi Kementerian PAN-RB, Kamis (19/12/2013).

Menurutnya, pensiun dini PNS dimungkinkan sebagai antisipasi dampak dari penataaan manajemen Sumber Daya Manusia dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Sebab tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, jika di suatu organisasi pemerintahan kementerian/lembaga dilakukan penataan sesuai kebutuhan organisasi dan masih  ditemukan kelebihan pegawai maka ada beberapa alternatif pilihan.

Tasdik menambahkan memberhentikan pegawai itu tidak mudah, harus diperhitungkan dulu dampak sosialnya, terutama jika yang bersangkutan belum siap untuk diberhentikan.

Pemerintah terus mengkaji kebijakan ini, terlebih jika kedapatan ada dampak-dampak  terhadap keuangan negara. “Pasti ada hitung-hitungannya,” tambah Tasdik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler