Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CPNS Diusulkan Terikat Perjanjian Kerja di Daerah Hingga 10 Tahun

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan pemerintah daerah mengikat CPNS dengan ikatan perjanjian kerja hingga 10 tahun.
Calon Pegawai Negeri Sipil/JIBI
Calon Pegawai Negeri Sipil/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengusulkan pemerintah daerah mengikat CPNS dengan ikatan perjanjian kerja hingga 10 tahun.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengaku banyak pegawai negeri  yang berada di daerah meminta mutasi ke daerah lainnya dengan berbagai alasan. Oleh karena itu, dia meminta agar kesepakatan kerja dapat dilakukan di hadapan notaris.

“Kalau itu yang dikhawatirkan terjadi [permintaan pindah], solusinya bisa dilakukan dengan membuat perjanjian, misalnya selama 10 tahun tidak boleh pindah,” katanya dalam laman Sekretariat Kabinet RI, Selasa (4/3/2014).

Di samping itu, Azwar juga tidak setuju dengan tindakan sejumlah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah yang menahan pengumuman hasil tes CPNS, dengan dalih banyak putra daerah yang tidak lulus.

Dia mengingatkan sesuai undang-undang seluruh warga negara Indonesia berhak mengikuti seleksi CPNS di manapun, tidak harus putera daerah. Kalau menginginkan putera daerah menjadi CPNS, pemerintah daerah harus berupaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

“Yang terpenting, daerah itu mendapatkan putera-puteri terbaik agar bisa membangun daerah itu. Oleh karena itu, apabila pemda menginginkan putra daerah menjadi PNS, perlu adanya program bimbingan belajar” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut Azwar, pelaksanaan penerimaan CPNS dari jalur umum tahun 2013 sudah dilaksanakan secara fair dan transparan. Dari 510 kementerian/lembaga (K/L) dan pemda, hanya 2 daerah yang belum mengumumkan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper