Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Anggota Komite Aparatur Sipil Negara Mengerucut Tinggal 17 Orang

Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengerucutkan jumlah peserta seleksi dari 33 orang menjadi 17 orang.
Aparatur sipil negara. Calon anggota komite menggerucut tinggal 17 orang/Bisnis
Aparatur sipil negara. Calon anggota komite menggerucut tinggal 17 orang/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Tim Panitia Seleksi (Pansel) anggota Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengerucutkan jumlah peserta seleksi dari 33 orang menjadi 17 orang.

Selanjutnya, Pansel akan melakukan tes wawancara kepada 17 kandidat anggota KASN itu untuk memilih 14 orang yang akan diserahkan kepada Presiden, untuk dipilih 7 orang.

Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Eko Prasojo menjelaskan, ke-17 orang calon anggota KASN yang lolos assessment center dan berhak mengikuti tahapan wawancara itu terdiri dari berbagai latar belakang, ada dari birokrat, akademisi, kalangan privat, sehingga cukup representative.

“Sesuai jadwal, wawancara dengnan Tim Pansel akan dilakukan  pada tanggal 12 – 13 Mei 2014, dan hasilnya akan diumumkan pada 15 Mei. Adapun penetapan 14 calon anggota KASN dilakukan pada 20 Mei, dan selanjutnya diserahkan kepada Presiden,” ujarnya seperti dilansir laman Kementerian PAN-RB, Sabtu (3/5/2014).

Eko menambahkan  pemilihan anggota KASN ini tidak melalui fit and proper test oleh DPR, karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Taun 2014 tentang ASN, hal ini merupakan ranah eksekutif.

Dalam UU ASN disebutkan, KASN merupakan lembaga non-struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan pegawai ASN (PNS, PPPK, dan anggota TNI/Polri yang ditugaskan dalam jabatan ASN) yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

“KASN berkedudukan di ibukota negara,” bunyi Pasal 29 UU No.5/2014.

Menurut UU ASN, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, serta penerapan Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen ASN pada Instansi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper