Bisnis.com, JAKARTA – Menyambut implementasi Masyarakat Ekonomi Asean, korporasi-korporasi di Indonesia dituntut memberikan pelayanan terbaik, salah satunya dengan mengimplemntasikan Good Corporate Governance (GCG).
MEA dinilai menjadi salah satu kesempatan baik untuk mempraktikkan GCG, karena sifatnya umum dan dapat diterima di mana saja, termasuk multinasional Asean.
Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan fairness (TARIF).
GCG merupakan suatu sistem pengelolaan perusahaan yang mencerminkan hubungan yang tersinergi antara manajemen dan pemegang saham, kreditur, pemerintah, supplier, dan stakeholder lainnya. Pelaksanaan GCG dinilai mampu mendongkrak kinerja perusahaan dan berdampak positif bagi iklim pasar.
“Pelaksanaan GCG pada korporasi berfokus pada bagaimana korporasi membina hubungan dengan seluruh stakeholder,” ungkap ketua Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG), Mas Achmad Daniri di Jakarta, Selasa (6/5/2014).
Pihak KNKG sendiri hingga saat ini telah menyusun 11 pedoman GCG baik yang bersifat umum, sektoral, maupun manual, yang dapat diakses di situs resmi KNKG.
Tiga hal yang menjadi dasar GCG yaitu governance structure, governance process, dan governance outcome.
“Governance structure misalnya suatu perusahaan yang berusaha sebisa mungkin untuk meminimalisasi kepentingan pihak tertentu. Governance process berfokus pada mekanisme perusahaan dalam mengambil keputusan, sedangkan governance outcome menjelaskan bagaimana sebuah perusahaan berhubungan dengan stakeholder,” jelas Mas Achmad.
Menurut Mas Achmad, saat ini unsur kepentingan pihak tertentu menjadi salah satu hambatan dalam mengimplementasikan GCG.
Ia menambahkan, komitmen memang menjadi modal dasar untuk implementasi GCG.
“Setelah komitmen, GCG akan menyusup dalam sistem, lalu menjadi kultur yang dilaksanakan sehari-hari. Untuk itu, dibutuhkan political will dan penegasan lewat regulasi,” tukas Mas Achmad.