Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LOWONGAN KERJA: Pemerintah Buka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional 2014-2019

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 2019, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) membuka pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional.

Ketua Panitia Pemilijan Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional periode 2014 – 2019, Ainun Na’im mengatakan pendaftaran dapat dilakukan melalui surat elektronik (email) ke [email protected] dengan melampirkan syarat administrasi mulai 15—22 September 2014.

“Selain melalui surel, pendaftaran juga dapat dikirimkan melalui surat ke Sekretariat Panitia Pemilihan Anggota Dewan Pendidikan Nasional, beralamat di komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Gedung E lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman Senayan, Jakarta 10270,” ujarnya.

Adapun para peminat harus memenuhi beberapa persyaratan terlebih dahulu, yaitu:

Warga Negara Indonesia (WNI); berusia 40 – 65 tahun; tokoh yang berasal dari pakar pendidikan, penyelenggara pendidikan, pengusaha, organisasi profesi, pendidikan berbasis kekhasan agama atau sosial-budaya, pendidikan berbasis keunggulan lokal, dan/atau organisasi sosial kemasyarakatan;

Pendidikan minimal S1; sehat jasmani, rohani, dan berkelakuan baik: tidak pernah dihukum dan/atau sedang  menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; tidak sedang menjabat jabatan struktural di birokrasi/pimpinan perguruan  tinggi/sekolah/madrasah; serta diusulkan oleh organisasi profesi pendidik, profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan.

Ditambahkan Ainun, adapun syarat administrasi yang perlu dilampirkan dalam pendaftaran Calon Anggota Dewan Pendidikan Nasional adalah:

Fotokopi KTP;

Daftar riwayat hidup;

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);

Surat Keterangan Sehat dari Dokter;

Surat usulan dari organisasi profesi pendidik, organisasi profesi lain, atau organisasi kemasyarakatan;

Fotokopi Ijazah pendidikan terakhir.

Dalam Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional disebutkan, Dewan Pendidikan merupakan lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nurbaiti
Editor : Nurbaiti
Sumber : setkab.go.id
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper