Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Prosedur Pendaftaran Merek di Ditjen HAKI

Merek dagang merupakan aset yang penting bagi pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai pembeda dengan produk lainnya, merek juga bisa menjadi senjata untuk pengembangan branding suatu produk.

Bisnis.com, JAKARTA - Merek dagang merupakan aset yang penting bagi pelaku usaha. Selain berfungsi sebagai pembeda dengan produk lainnya, merek juga bisa menjadi senjata untuk pengembangan branding suatu produk.

Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami arti penting sebuah merek, juga tidak paham bagaimana prosedur pendaftaran merek tersebut.

“Berdasarkan peraturan, pendaftaran merek harus selesai dalam jangka waktu maksimal 14 bulan, dan biaya sesuai yang sudah ditetapkan tanpa adanya tambahan,” papar Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M. Ramli.

Dia berharap dengan peraturan yang ditetapkan saat ini, para pelaku UMKM dapat terbantu untuk memiliki merek dagang resmi, serta semakin memahami pentingnya HKI tersebut untuk melindungi mereknya dan menjaga orisinalitas produk.

Adapun, prosedur untuk pendaftaran merek tersebut terbagi menjadi dua, yakni pengajuan merek oleh pemohon dan proses verifikasi oleh Ditjen HKI.

Sebagai langkah pertama, pemohon yang dalam hal ini dapat diwakilkan melalui Kuasa kepada konsultan HKI harus mengirimkan atau menyerahkan formulir pendaftaran merek.

Formulir tersebut harus dilengkapi oleh semua dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan UMKM, etiket merek yang akan didaftarkan, surat kuasa khusus, bukti pembayaran pendaftaran merek, dan bukti penerimaan perintaan pendaftaran merek.

Selanjutnya, setelah dokumen pendaftaran diterima oleh Ditjen HKI, maka akan dilakukan beberapa langkah pemeriksaan hingga terbitnya sertifikat merek.

1. Pemeriksaan Substantif

Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek, Ditjen HKI akan melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan merek.

Pemeriksaan ini melingkupi apakah permohonan tersebut termasuk ke dalam kategori yang dimohonkan atau tidak, apakah sudah ada merek yang sama terdaftar di kelas produk yang sama atau tidak.

Untuk proses ini, Ditjen HKI memberikan waktu pemeriksaan paling lama sembilan bulan.

2. Pengumuman Permohonan

Dalam waktu paling lama 10 hari terhitung sejak tanggal disetujuinya permohonan merek pada proses pemeriksaan substantif, Ditjen HKI mengumumkan permohonan tersebut dalam Berita Resmi Merek. Pengumuman ini berlangsung selama tiga bulan.

3. Keberatan dan Sanggahan

Selama jangka waktu pengumuman Berita Resmi Merek, setiap pihak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Ditjen HKI atas permohonan yang bersangkutan dengan dikenai biaya.

4. Pemeriksaan Kembali

Apabila pada tahapan pengumuman terdapat keberatan atau sanggahan, Ditjen HKI akan menggunakan keberatan tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam pemeriksaan kembali terhadap permohonan yang telah selesai diumumkan tersebut.

Namun, jika dalam tahapan ini tidak ada keberatan atau sanggahan dari pihak lain, maka Ditjen HKI akan menerbitkan dan memberikan Sertifikat Merek kepada pemohon dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu Pengumuman Permohonan dengan dikenai biaya untuk sertifikat merek.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper

Terpopuler