Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank BRI Syariah dinilai sukses mengelola sukuk negara (Surat Berharga Syariah Negara/SBSN), sehingga mendapatkan apresiasi dari Kementerian Keuangan.
Direktur Utama BRI Syariah Moch. Hadi Santoro mengatakan, pihaknya dinilai berhasil mengelola rekening khusus sukuk negara dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
“BRI Syariah dinyatakan sebagai satu-satunya bank yang tidak dikenakan denda RTGS [real time gross settlement],” katanya lewat keterangan tertulis, Senin (26/3/2018).
Hadi menambahkan, pihaknya senantiasa mendukung implementasi pemerintah dalam mengembangkan perekonomian, terutama ekonomi syariah. Pengelokaan sukuk negara merupakan salah satu kontribusi yang diberikan perseroan untuk melayani penerimaan negara.
SBSN adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Sebagian sumber pembiayaan untuk mendanai pembangunan adalah bersumber dari SBSN. Besaran pembiayaan yang bersumber dari SBSN meningkat dari tahun ke tahun baik dari segi jumlah maupun proporsinya.
“Artinya peranan SBSN dalam membiayai pembangunan berkembang cukup baik. Selain itu pembiayaan dengan SBSN juga biasanya ditujukan untuk membiayai kegiatan atau proyek tertentu yang menjadi persyaratan dalam penerbitan SBSN,” papar Hadi.
Salah satu terobosan yang dilakukan Kementerian Keuangan RI adalah membuka rekening khusus pada bank syariah, untuk memproses percepatan proses disbursement dan yang lebih penting lagi agar perbankan syariah lebih berkembang. Atas hal tersebut BRISyariah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan RI.