Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) menyatakan penggunaan galon plastik sekali pakai dan botol air kemasan sangat membantu ekonomi rakyat kecil di Tanah Air.
Pernyataan tersebut merupakan respon atas keributan di linimasa Twitter belakangan ini terkait galon plastik sekali pakai. Netizen beranggapan bahwa kehadiran galon plastik sekali pakai berbahan PET ( Polyethylene Terephthalate ) itu berpotensi menambah jumlah sampah plastik dan merusak lingkungan.
Seperti diketahui, selama ini galon plastik yang beredar di pasaran adalah galon yang bisa berulang kali dipakai atau diisi ulang. Apabila ingin membeli air minum dalam kemasan galon, konsumen harus menukarkan galon lamanya terlebih dahulu kepada toko atau distributor air.
Ketua APSI Saut Marpaung menegaskan bahwa penggunaan galon plastik sekali pakai dan botol air kemasan sangat membantu ekonomi rakyat kecil, terutama yang bekerja sebagai pemungut sampah atau pemulung. Menurutnya, dalam memandang persoalan sampah, masyarakat seharusnya berpikir secara holistik atau menyeluruh lantaran persoalan tersebut melibatkan banyak pihak.
“Lebih bagus [galon] sekali pakai untuk mendukung pendapatan pemulung dan pengepul sampah. Saya melihatnya lebih global, Indonesia ini negara berkembang, masih tingginya tingkat pengangguran. Kemudian kalau kita lihat sudah banyak wira usaha mikro usaha yang sudah lama untuk mengumpulkan sampah," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima oleh Bisnis pada Rabu (2/12/2020).
Lebih lanjut Saut menjelaskan persoalan yang sangat mendesak di depan mata adalah masalah kemiskinan. Masyarakat yang saat ini membutuhkan perkerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya jumlahnya tak bisa dibilang sedikit. Menjadi pemulung atau pemungut sampah adalah salah satu solusi dari permasalahan tersebut.
Baca Juga
“Pekerjaan yang paling gampang adalah memungut sampah bernilai. Terpaksa masyarakat harus mencari kerja. Demi perut. Lihat di TPA Bantar Gebang ada 6000 pemulung yang mencari sampah untuk menghidupi anak dan istri,” ungkap Saut.
Lebih jauh Saut Marpaung mengatakan bahwa dengan adanya Peraturan Menteri KLHK No. 75 tahun 2019 tentang peta jalan pengurangan sampah oleh produsen, dimana melalui peraturan itu KLHK meminta peran aktif produsen untuk mengurangi sampah dari produk yang mereka hasilkan. Sehingga target pengurangan 30 persen sampah dalam 10 tahun dapat tercapai.