Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membuka kesempatan bagi para usaha mikro menengah untuk menjadi usaha binaan dalam program yang dibuat oleh BUMN.
Melalui Peraturan Menteri (Permen )BUMN 05/MBU/04/2021, sekarang Usaha Mikro bisa mengikuti Program Mitra Binaan BUMN bersama Kementerian BUMN RI. Nantinya sebagai mitra binaan BUMN, usaha kecil menengah akan mendapatkan bantuan UMK hingga Rp250 juta.
“Sebagai mitra BUMN, nantinya #SobatKUKM juga berkesempatan untuk menerima Program Pendanaan UMK hingga Rp250 juta rupiah dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah,” dikutip dari akun Twitter Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (@kemenkopUKM), Jumat (28/5/2021).
Kabar baik bagi #SobatKUKM yang mau menjadi mitra binaan BUMN. Melalui Permen BUMN 05/MBU/04/2021, sekarang Usaha Mikro bisa mengikuti Program Mitra Binaan BUMN bersama Kementerian BUMN RI (@KemenBUMN)!#KemenKopUKM#KoperasiKeren#UMKMBangkit#IndonesiaMaju pic.twitter.com/8BbdtOMQ9k
— KemenkopUKM (@KemenkopUKM) May 28, 2021
Dalam Permen BUMN tersebut ada beberapa poin kriteria yang diubah, dihapus dan tetap. Ada dua poin yang dihapus, yaitu kriteria memiliki kekayaan bersih sebesar Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan, serta kriteria telah melakukan usaha selama 6 bulan.
Dua kriteria itu berganti menjadi diutamakan Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang berlokasi di wilayah kerja BUMN. Serta Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang sejalan di bidang dan/atau mendukung bisnis inti BUMN.
Lalu, ada dua poin lagi yang diubah dalam kriteria, salah satunya berubahnya kriteria dari berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum menjadi berbentuk usaha perorangan atau kelompok yang tidak berbadan hukum.
Untuk selebihnya, kriteria untuk mengajukan program binaan usaha BUMN sama dan tidak berubah sama sekali sesuai dengan Permen BUMN sebelumnya.