Bisnis.com, JAKARTA - Badan POM menghadirkan gelar pendampingan UMK untuk frozen food yang dilakukan secara sepekan, yakni dari tanggal 2-8 November.
Hal ini dilakukan untuk memberikan edukasi mengenai bahan baku, mengingat makanan frozen food sudah menjadi budaya dan berpotensi untuk mendapatkan pangan yang bernutrisi sehingga dapat disimpan dan diedarkan.
Namun untuk menjamin keamanan, maka Badan POM menghadirkan gelar pendampingan dan menetapkan dua ketentuan yang harus diperhatikan, terutama jika Anda adalah seorang pengusaha frozen food.
1. Frozen food dengan masa penyimpanan kurang dari 7 hari
Pertama, jika Anda menjual makanan dengan sistem made by order dan masa simpannya kurang dari tujuh hari, maka Anda dapat menjualnya tanpa izin edar.
Namun, sebaiknya para pelaku usaha juga mendapatkan edukasi dan informasi mengenai tata cara produksi yang baik, meliputi tempat produksi, cara penyimpanan, pengolahan dan lain-lainnya yang memastikan bahwa aman dan bermutu.
Baca Juga
2. Frozen food dengan masa penyimpanan lebih dari 7 hari
Kemudian, jika Anda ingin memproduksi secara massal, diedarkan dengan luas atau komersil dengan masa penyimpanan lebih dari tujuh hari, maka Anda memerlukan surat izin. Kemudian, Anda juga perlu memperhatikan tata cara produksi.
Selain Anda memperhatikan mengenai surat Izin, Anda juga perlu memastikan dan mengetahui bahwa frozen food juga memiliki risiko, terutama mengenai mikroba dan bakteri. Oleh karena itu, walaupun Anda memproduksi frozen food baik kurang atau lebih dari tujuh hari, maka Anda harus memastikan keamanan dan mutu.
Untuk itu, maka hal yang perlu Anda perhatikan selanjutnya adalah sebagai berikut.
1. Fasilitas produksi
Hal ini seperti memperhatikan pembatasan tempat produksi, terutama jika Anda memproduksi dari rumah. Pastikan adanya pemisahan agar dapat menjaga dari kontaminasi lainnya.
2. Labeling
Pastikan Anda mencantumkan aturan dalam labeling, yakni waktu produksi, tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa. Pastikan Anda juga mencantumkan kandungan dan nutrisi dalam produk Anda.
Labeling ini dapat membantu, terutama jika Anda yang memproduksi makanan frozen food kurang dari tujuh hari. Jika kemudian Anda ditanyakan izin edar, maka Anda dapat menunjukan bukti melalui labeling, bahwa masa kadaluarsa Anda kurang dari tujuh hari.
Permasalahan mengenai frozen food kini dipercepat, sehingga tidak menjadi masalah hukum terutama bagi UMK. Oleh karena itu, maka gelar ini juga dilakukan.
“Frozen food sudah menjadi perhatian kita semua dan sudah menjadi budaya dan potensi untuk mendapatkan pangan yang nutrisi. Hal ini karena bisa disimpan dan diedarkan, namun harus yakni menjamin dan meneguhkan keamanan dalam waktu tersebut” Ucap Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP selaku Kepala Badan POM RI dalam Pekan Gelar Pendampingan UMK Frozen Food pada Masa Pandemi yang diselenggarakan secara offline dan online (2/11/21).