Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengertian HAKI, Fungsi, Jenis, Syarat, Biaya dan Prosedur Pengajuannya

Lantas apa sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, jenis, syarat, biaya hingga prosedur pengajuannya? Berikut ulasannya.
Hak Kekayaan Intelektual/lp2m
Hak Kekayaan Intelektual/lp2m

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia memiliki banyak talenta di bidang industri kreatif.

Setiap harinya muncul konten-konten kreatif yang segar karya anak bangsa di berbagai bidang.

Ide kreatif yang berlimpah ini sebenarnya adalah sumber daya tanpa batas yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi.

Karena itu pemerintah mengimbau masyarakat, khususnya pelaku ekonomi kreatif, untuk sadar pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pentingnya pemahaman mengenai HKI di tengah pesatnya digitalisasi juga harus direspons oleh para pelaku ekonomi kreatif.

Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide.

Lantas apa sebenarnya pengertian HAKI, fungsi, jenis, syarat, biaya hingga prosedur pengajuannya? Berikut ulasannya.

Pengertian HAKI

HAKI/BPOM
HAKI/BPOM

Intellectual Property Rights dikenal di Indonesia Hak Kekayaan Intelektual.

HAKI merupakan hak yang didapatkan seseorang atau badan hukum yang menghasilkan inovasi dalam berkreasi. Hak ini dilindungi oleh undang-undang.

Istilah HAKI di dapat dari Intellectual Property Right (IPR) yang telah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 mengenai pengesahan WTO.

Menurut Kementerian Perindustrian (Kemenperin) alasan mengapa suatu karya yang dihasilkan menjadi bernilai, sebab kemampuan intelektual manusia di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi, tentu dilahirkan dengan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya.

Adapun, hak eksklusif ini diberikan negara kepada para kreator, inventor atau pendesain atas hasil kreasi atau temuannya yang mempunyai nilai komersial, baik langsung secara otomatis atau melalui pendaftaran pada instansi terkait sebagai penghargaan, pengakuan hak yang patut diberikan perlindungan hukum.

Sehingga, setiap orang yang menggandakan atau menggunakan tanpa seizin pemiliknya akan dikenakan sanksi. Pengadaan barang jasa Pemerintah yang menggunakan atau menerima barang jasa yang berhubungan dengan HAKI dalam kontrak ditegaskan bahwa Penyedia bertanggung jawab jika ada tuntutan kepada Pemerintah atas penggunaan barang jasa tersebut.

Jenis HAKI

Mengutip dari laman resmi Kementerian Perdagangan (Kemendag), HAKI dibagi menjadi dua jenis, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri.

1. Hak cipta (Copyright)

Hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

- Paten
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan kepada orang atau kelompok yang berhasil memecahkan masalah tertentu dengan sebuah teknologi.

- Merek
Merek merupakan tanda berupa gambar dan nama yang terdiri dari kata, huruf dan angka yang ditujukan agar menjadi suatu pembeda dalam kegiatan perdagangan produk atau jasa.

- Desain industri
Desain industri adalah olahan karya mengenai bentuk, komposisi warna dan garis yang memberikan suatu kesan pada barang.

-Desain tata letak sirkuit terpadu
Sirkuit terpadu merupakan suatu produk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat banyak elemen-elemen pembentuk yang terintegrasi sehingga menghasilkan fungsi elektronik.

- Rahasia dagang
Rahasia dagang merupakan hak informasi yang berkaitan teknologi atau bisnis dan memiliki nilai ekonomi namun tidak perlu diketahui oleh masyarakat.

- Varietas tanaman
Hak pengakuan bagi para pemulia tanaman dalam bentuk sui generis system (hanya satu untuk jenisnya sendiri)

Fungsi HAKI

HAKI/Binus
HAKI/Binus

Melansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) HAKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Secara umum, HAKI dapat berfungsi untuk beberapa hal utama yang meliputi:

1. Berlaku sebagai perlindungan hukum bagi penemu atau pencipta, baik kelompok maupun perorangan atas ide, karya, dan jerih payahnya dalam pembuatan karya cipta dengan nilai ekonomis atau komersial yang tercakup di dalamnya.

2. Keberadaan HAKI bisa menjadi sumber peningkatan penghasilan bagi para pelaku ekonomi kreatif. Misal, jika suatu ide telah mendapatkan HKI, kemudian digunakan oleh orang lain, maka pemegang hak tersebut berhak mendapatkan royalti atas kepemilikan ide tersebut.

3. Kepemilikan HAKI juga memengaruhi kemudahan suatu produk untuk menembus pasar global. Tanpa adanya Hak Kekayaan Intelektual, suatu produk berpotensi dikembalikan karena dianggap melanggar merek dagang, dan tidak ada perlindungan rahasia dagangnya.

4. Menjadi pertimbangan untuk menentukan keperluan riset industri atau strategi industri dan teknologi di Indonesia.

5. Meningkatkan semangat kompetensi antar individu atau kelompok dalam hal komersial dan intelektual sehingga mendorong inovasi nasional.

6. Mencegah dan menjadi aturan preventif atas praktik pelanggaran hak cipta atau HAKI dari orang/kelompok tertentu.

Syarat Pengajuan HAKI

Tidak semua hasil penemuan bisa di patenkan dan mendapat pengakuan, karena untuk mendapatkan hak paten harus memiliki nilai substansif, berikut beberapa nilai substansif yang harus ada pada karya/penemuan yang dapat di patenkan:

1. Bersifat Baru

Hasil karya yang dibuat bersifat baru, belum pernah ada yang membuat dan mempublikasikan, jika karya/penemuan yang sedang melakukan pengajuan HAKI kemudian sebelum menerima hak kekayaan intelektual, kemudian melakukan publikasi baik secara pribadi di media sosial maupun lainya sebelum tanggal penerimaan maka permohonan bisa gagal.

2. Bersifat Inventif

Prinsip memperoleh paten HaKI bersifat inventif, atau kemampuan untuk menciptakan, merancang sesuatu yang sebelumnya belum pernah ada. Karena apabila terdapat hal yang mirip dengan yang sudah ada dan tidak ada perbedaan yang unik maka tidak akan mendapat persetujuan hak paten.

3. Bersifat Aplikatif

Maksud aplikatif hasil penelitian yang ditemukan dapat dilakukan secara berulang-ulang. Dapat juga diartikan memiliki tingkat kemanfaatan bagi masyarakat.

Semakin hasil penemuannya digunakan masyarakat luas, mengindikasikan bahwa penemuannya berhasil sebagai solusi atas permasalahan yang muncul. Karya intelektual memiliki syarat konsisten, tidak mudah berubah-ubah.

Karya intelektual yang bersifat kreasi estetika seperti hak cipta dan desain industri lrelatif mudah memperoleh hak paten. Termasuk penemuan metode program komputer, presentasi mengenai informasi yang ditemukan lebih mudah memperoleh ijin paten.

Meskipun demikian, ada pula karya intelektual yang ternyata tidak dapat dipatenkan.

Selain itu, berikut syarat dokumen pengajuan HAKI yang perlu disiapkan :
1. Surat pernyataan hak
2. Surat perngalihan hak
3. Surat kuasa
4. Fotocopi KTP/identigas pemohon
5. Fotokopi Akta pendirian badan hukum yang dilegaliris
6. Fotokopi NPWP badan hukum
7. Fotokopi KTP atas nama pemohon badan hukum untuk ditandatangai surat pernyataan dan surat kuasa.

Biaya HAKI

HAKI/Batan
HAKI/Batan

Besaran biaya mendaftarkan merek dibedakan berdasarkan kategori pemohon, yakni umum atau UMKM.

Tarif tersebut termasuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Adapun, hasil pantauan Bisnis mengambil contoh beberapa tarif pendaftaran, misal Hak Merek untuk UMKM adalah Rp500.000. Sedangkan, untuk umum adalah Rp1,8 juta.

Untuk kategori ini semua pendaftaran menggunakan sistem online. Permohonan lainnya, seperti Hak Paten, bagi UMKM untuk pendaftaran secara online adalah Rp350.000, apabila non elektronik mencapai Rp450.000. Sedangkan, untuk umum biaya mencapai Rp1,5 juta untuk sistem non elektronik.

Tentunya, besaran biaya berbeda-beda tiap jenisnya. Bahkan terkait tarif perpanjangan jangka waktu tiap kategori pun berbeda. Sehingga, bagi para pemohon dapat secara lengkap mengakses lama resmi di dgip.go.id

Prosedur Pengajuan HAKI

Bagi para pelaku ekonomi kreatif di Indonesia yang belum mendaftarkan produk, merek, atau ide kreatif, sebaiknya segera melakukan pendaftaran.

Sebagai informasi, prosedur mengajukan HAKI berbeda-beda, tergantung dengan jenisnya. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia telah menyediakan fasilitas pendaftaran HAKI secara daring.

1. Hak Cipta

- Registrasi akun di alamat hakcipta.dgip.go.id.
- Memilih Pengajuan Pencatatan Digital.
- Mengisi formulir.
- Mengunggah data dukung yang diperlukan.
- Pencetakan sertifikat.
- Pencatatan ciptaan disetujui.
- Verifikasi.
- Pemeriksaan formalitas.
- Melakukan pembayaran.

2. Hak Paten

- Registrasi akun di alamat paten.dgip.go.id.
- Memilih Pengajuan Pencatatan Digital.
- Mengisi formulir.
- Menunggu proses permohonan.
- Memastikan semua data sudah diisi dengan benar.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Biling Subtantif.
- Melakukan pembayaran dengan memilih Pemesanan Kode Biling Paten.

3. Hak Merek

- Registrasi akun di alamat merek.dgip.go.id.
- Membuat permohonan baru.
- Pesan kode biling.
- Melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI.
- Mengisi formulir.
- Mengunggah data yang diperlukan, lalu klik selesai.
- Pengajuan akan diterima dan diproses.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Arlina Laras
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper