Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Daftar BPOM secara Online dan Rincian Biayanya, Terbaru 2022

Begini cara daftar BPOM secara online dan besaran biaya yang harus dikeluarkan oleh pelaku usaha.
Cara daftar BPOM
Cara daftar BPOM

Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah cara daftar BPOM secara online dan rincian yang harus dikeluarkan. Pelaku UMKM harus tahu.

Salah satu syarat agar produk bisa beredar di tanah air secara resmi adalah mendapatkan izin BPOM.

Badan pengawas Obat dan Makanan atau yang disingkat Badan POM (BPOM) merupakan sebuah lembaga Negara Nonkementrian yang memiliki tugas mengawasi peredaran makanan dan obat obatan di Indonesia.

Tujuan dari badan ini adalah memastikan makanan yang ada di Indonesia sehat dan layak konsumsi oleh masyarakatnya.

BPOM bisa membuat produk UMKM kamu lebih dipercaya konsumen karena bahan-bahan yang terkandung di dalamnya sudah melalui uji dari BPOM ini.

Lalu pertanyaan, bagaimana cara mendaftar BPOM dan berapa biayanya? berikut Bisnis.com telah merangkumnya:

Tentang pendaftaran BPOM:

Pendaftaran pangan olahan melalui e-registration terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu:

a. Pendaftaran akun perusahaan

b. Pendaftaran pangan olahan dengan penjelasan sebagai berikut:

Pendaftaran Akun Perusahaan:

1. Mengungjungi situs e-registration dengan membuka https://e-bpom.pom.go.id/.

2. Klik opsi Registrasi Baru.

3. Isi formulir yang memuat identitas perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user.

3. Pilih Halaman Selanjutnya.

4. Input data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh perusahaan.

5. Unggah berkas serta persyaratan.

6. Selanjutnya kamu hanya perlu menunggu hasil dari pemeriksaan permohonan yang telah anda ajukan.

7. Apabila data yang anda unggah terverifikasi serta dinyatakan benar dan lengkap, cek Email yang kamu daftarkan untuk memeriksa notifikasi berupa User ID dan Password.

Fungsi ID dan password ini adalah untuk mendaftarkan produk pangan Pendaftaran Olahan Pangan Sebelum melakukan pendafaran olahan pangan.

Dalam penilaian keamanan pangan mengacu kepada semua peraturan yang terkait dengan standar dan persyaratan pangan olahan, yang antara lain mengenai:

1. Pendaftaran Pangan Olahan.

2. Kategori Pangan.

3. Cemaran Mikrobiologi dan Kimia.

4. Bahan Tambahan Pangan.

5. Informasi Nilai Gizi.

6. Klaim.

7. Pelabelan.

8. Pangan Steril Komersial.

9. Pangan Produk Rekayasa Genetik.

10. Pangan Organik.

11. Pangan Iradiasi.

12. Pangan untuk Keperluan Gizi Khusus.

Jika sudah memperhatikan hal diatas, kamu hanya perlu segera mendaftarkan produk olahan pangan milik UMKM-mu ke lama e-reg.pom.go.id, dan mengikuti Langkah berikut.

Cara Daftar BPOM:

1. Klik https://e-reg.pom.go.id/. Pilih menu e-registrasi pangan atau e-registrasi BTP.

2. Login dengan menggunakan user ID dan Password yang sebelumnya telah didapatkan saat proses registrasi perusahaan.

3. Masukkan data dan unggah dokumen pendukung.

4. Klik proses.

5. Tunggu penerbitan surat perintah pembayaran,

6. Bayar sesuai nominal yang termaktub dalam surat perintah.

7. Selanjutnya, Anda perlu menunggu proses evaluasi verifikasi dan validasi dari petugas BPOM.

8. Jika data sudah terverifikasi dan dinyatakan valid, Anda akan mendapatkan Nomor Izin Edar secara elektronik.

Biaya Registrasi Izin Edar BPOM

Biaya registrasi izin edar BPOM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2017 terkait Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada BPOM.

Dalam lampiran Pasal (3) ayat (1) beleid dijabarkan terkait rincian biaya registrasi izin edar BPOM, yang dirinci sebagai berikut: Biaya Registrasi Izin Edar BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan.

Kemudian untuk jasa notifikasi kosmetika yang diproduksi di luar negara ASEAN mulai Rp1,5 juta per item, sedangkan yang diproduksi di negara ASEAN Rp500 ribu per item.

Sementara, untuk melakukan perpanjangan (registrasi ulang) yang berlaku 5 tahun, dikenakan biaya Rp1.000.000 per item untuk usaha kecil obat tradisional dan Rp5.000.000 per sertifikat untuk sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : BPOM

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper