Bisnis.com, JAKARTA - Para pelamar penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk tidak segan-segan melapor ke pihak berwajib terhadap oknum yang memungut biaya proses pembuatan kartu kuning pencari kerja.
Penegasan itu disampaikan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
"Proses pembuatan kartu kuning tidak boleh dikenakan biaya apapun. Kalau ada yang meminta biaya segera melaporkan kepada pihak berwajib dan pegawai melakukan pungutan liar harus diberi sanksi tegas," katanya.
Muhaimin mengatakan seiring pelaksanaan kebijakan otonomi daerah, pembuatan kartu kuning telah didelegasikan ke pemerintah daerah melalui dinas-dinas yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Para kepala dinas harus memastikan pelayanan pembuatan kartu kuning berjalan dengan baik dan maksimal. Para pencari kerja harus diberikan kemudahan dalam pengurusan dokumen yang dibutuhkan".
Belakangan ini permintaan pembuatan kartu kuning di berbagai daerah meningkat seiring mulai dibukanya berbagai lowongan pekerjaan terutama bagi CPNS yang menjadikan kartu kuning sebagai salah satu syarat pendaftaran.
Sayangnya di beberapa daerah disinyalir masih ada pemungutan biaya pembuatan kartu kuning dengan berbagai alasan seperti biaya administrasi atau biaya sukarela padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar.(antara/yus)