Bisnis.com, JAKARTA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), pria dan wanita lulusan Sarjana (S1) dan Diploma (D-III) untuk mengisi 97 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2013.
Panitia Pengadaan CPNS Sekretariat Jendral (Setjen) KPU dalam pengumumannya menyebutkan, dari 97 formasi CPNS yang dibuka untuk pelamar umum.
Sebanyak 30 formasi untuk ditempatkan di Setjen KPU (Jakarta), dan sebanyak 67 formasi CPNS lainnya untuk Sekretariat KPU Nusa Tenggara Timur (NTT); KPU Gorontalo; KPU Sulawesi Utara; KPU Sulawesi Tenggara; KPU Maluku; KPU Maluku Utara; KPU Papua; dan KPU Papua Barat.
“Untuk KPU Pusat, CPNS yang akan direkrut terdiri atas 16 lulusan S1 dan 14 lulusan DIII. Sedang untuk KPU Daerah terdiri atas 55 lulusan S1 dan 44 lulusan DIII,” bunyi pengumuman yang dapat diakses melalui www.kpu.go.id itu.
Lulusan S1 yang dibutuhkan adalah dari program studi Ekonomi Akuntansi; Ilmu Hukum; Ilmu Politik; Komputer; Komunikasi; dan Psikologi. Adpaun dari lulusan DIII yang akan direkrut adalah dari program studi Akuntansi, Desain Komunikasi Visual, Kerasipan, Komputer, dan Akuntansi.
Pelamar yang berminat dibatas usia antara 18 tahun – 28 tahun (untuk DIII), dan 18 tahun – 30 tahun (S1) pada 1 Janauri 2013, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,90 (lulusan perguruan tinggi negeri), atau 3,00 (lulusan perguruan tinggi swasta.
Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam bermaterai Rp 6.000 dan alamat pelamar harus ditulis lengkap, dan contoh surat lamaran bisa didownload pada www.kpu.go.id.
Untuk formasi Sekretariat KPU berkas dirimkan kepada Sekretariat Jendral Komisi Pemilihan Umum up. Panitia Pengadaan CPNS Setjen KPU tahun anggaran 2013. Adapun untuk formasi Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten.Kota ditujuka kepada alamat masing-masing KPU Daerah.
Penerimaan lamaran dimulai 15 – 30 September 2013 (cap pos). Sementara itu, pengumuman peserta yang lolos seleksi administrasi akan dilakukan pada 3 Oktober 2013 di website www.kpu.go.id dan website masing-masing KPU Provinsi.