Bisnis.com, JAKARTA-Sekretariat Jendral (Setjen) Mahkamah Konstitusi (MK) memberi kesempatan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi.
Panitia Pengadaan CPNS Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral MK dalam pengumumannya tertanggal 19 September 2013 menyebutkan, terdapat 25 formasi CPNS yang terbuka untuk lulusan Sarjana (S1) dan paska sarjana (S2) jurusan Ilmu Hukum, Ekonomi Akuntansi, Administrasi Negara, Hubungan Internasional, Ilmu Komunikasi, Psikologi, Sosiologi, dan Pendidikan/Didaktik Kurikulum.
Selain persyaratan yang berlaku umum, pelamar CPNS di Setjen MK juga harus memenuhi kriteria khusus, yaitu: Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) S1 minimum 3,00 dan S2 minimum 3,25; dan khusus untuk pelamar dengan ijazah S2 Hukum harus linier dengan ijazah S1 (Sarjana Hukum).
Lamaran harus ditulis tangan sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi, ke P.O. Box 999 Jakarta – 10000, paling lambat diterima 30 September 2013 dengan stempel pos.
Tahapan tes yang akan dilakukan oleh Setjen MK dalam seleksi penerimaan CPNS ini adalah: 1. Seleksi Administrasi; 2. Tes Kompetensi Dasar (TKD) dengan menggunakan Computer Assosted Test (CAT); 3. Tes Kompetensi Bidang meliputi: a. Pengetahuan Subtansi (UUD, Pancasila, UU MK); b. Bahasa Inggris; 4. Tes Kesehatan; 5. Tes Wawancara.
Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan selanjutnya. Untuk info lengkapnya dapat dibaca di situs ini.
Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id pada 23 Oktober 2013.