Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) untuk mengisi 132 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2013.
Formasi yang tersedia itu terbuka untuk lulusan Sarjana (S1) Akuntansi, Ilmu Komunikasi, Ekonomi, Tehnik Informatika, Hukum, Psikologi, Manajemen Ekonomi, Matematika, Tehnik Elektro, Sistem Komputer, Manajemen Informatika, Tehnik Telekomunikasi, Sastra Inggris, dan Pendidikan.
Selain itu, juga terbuka peluang untuk lulusan Diploma III (D-III) Ilmu Komputer, Akuntansi, Sekretaris, dan Manajemen.
Sementara itu, lulusan Paska Sarjana (S2) yang dibutuhkan adalah program studi Ilmu Hukum, Komunikasi , dan Sosial Politik. Daftar formasi lengkap dapat dilihat di www.kominfo.go.id.
Penerimaan registrasi lamaran melalui situs e-CPNS Kementerian Kominfo dibuka pada 25 September--6 Oktober 2013.
Para pelamar yang berminat harus memenuhi syarat khusus di antaranya: a. Memiliki TOEFL minimal 450; b. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (D-III dan S1), dan 3,25 untuk lulusan S2; c. Berusia paling tinggi 35 tahun pada 1 Desember 2013 (S1 dan S2), dan 30 tahun (DIII).
Dalam seleksi CPNS di Kementerian Kominfo ini, pihaknya menyediakan 3 (tiga) formasi untuk Putra-putri Daerah Papua, dan 1 (satu) formasi untuk Disabilitas Fisik.
Khusus untuk formasi Putra-Putri Papua, tes akan dilaksanakan di Provinsi Papua (Jayapura) dan Provinsi Papua Barat (Manokwari) dengan sistem Lembar Jawaban Komputer.
Hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak 15 (lima belas) kali dari jumlah setiap formasi yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang akan dilaksanakan pada bulan November 2013.
Selanjutnya, hanya pelamar dengan ranking teratas sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah hasil TKD yang akan dipanggil untuk mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB) pada November mendatang.
Pelaksanaan Seleksi CPNS Kementerian Kominfo tidak dipungut biaya apapun, dan keputusan Tim Seleksi Pelaksana CPNS bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.